Penjelasan Azis DPR soal Mik Mati saat Rapat Paripurna RUU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 – 21:05 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin didampingi Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas dan para pimpinan fraksi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10), terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang kini jadi polemik dan menuai protes luas. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengklarifikasi insiden mikrofon mati saat rapat paripurna tentang pengambilan keputusan tingkat dua atas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Senin pekan lalu (5/10).

Menurut Azis, mik di paripurna akan secara otomatis mati jika seorang anggota telah berbicara lebih dari lima menit.

BACA JUGA: Jumpa Pers soal Ciptaker, Azis Syamsuddin Mohon Maaf dan Minta Publik Percaya DPR

"Karena itu sudah diatur dalam Tata Tertib DPR  Pasal 312 dan 314 mengatur lamanya pembicara dalam rapat-rapat terbatas lima menit," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (13/10).

Wakil ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa tidak ada maksud dari pimpinan DPR untuk menghalangi anggota salah satu fraksi menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna tersebut. Sebab, mikrofon secara otomatis mik akan mati dalam waktu lima menit.

BACA JUGA: Ancaman Pendukung Mbak Puan buat Nikita Mirzani soal Unggahan Mik Mati

"Saat dia lima menit berjalan mik otomatis off, mati, sehingga tidak ada pembatasan demokrasi daripada salah satu sahabat saya dari fraksi tertentu yang seolah-olah kami membatasi," ungkap Azis.

Terkait jumlah pembicara dalam rapat paripurna, Azis memastikan semua pihak memperoleh alokasi secara proporsional. Menurutnya, pimpinan DPR menjelaskan sudah memberikan kesempatan kepada empat anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD), yakni Marwan Cik Asan, Didi Irawadi Syamsuddin, Irwan, dan Benny Kabur Harman berbicara dalam rapat paripurna tersebut.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Sindir Puan Maharani Soal Insiden Matikan Mikrofon

"Sudah empat dari Fraksi Partai Demokrat kami berikan alokasi waktu, sehingga bila dikali lima menit totalnya 20 menit. Sehingga mekanisme kami tegakkan dalam rangka menegakkan pasal-pasal yang tertuang dalam Tata Tertib DPR," paparnya.

Azis juga mengklarifikasi kabar soal anggota DPR tidak diberikan naskah RUU Ciptaker yang akan diputuskan dalam rapat paripurna itu. Menurutnya, naskah RUU Ciptaker yang diputuskan dikirim oleh Baleg DPR.

"Kenapa teman-teman anggota ada menerima atau tidak, bahwa proses di Kesetjenan (Sekretariat Jenderal DPR)  perlu waktu," kata Azis.

Selain itu, katanya, DPR juga telah menerapkan mekanisme e-Parlemen yang bisa diakses setiap fraksi.

"Plus, ada mekanisme di Tata Tertib Pasal 168, disampaikan bahwa anggota dapat saja mengakses kepada Setjen untuk meminta draf hard copy secara detail," kata Azis.

Azis menambahkan, e-Parlemen sudah diluncurkan pada awal Oktober 2020 lalu. Nantinya, kata dia, anggota DPR tidak lagi mendapatkan hard copy RUU.

Oleh karena itu setiap RUU akan dikirim ke email masing-masing anggota. Selain itu, setiap anggota juga mengunduh dan mencetaknya secara pribadi di ruangan kerja masing-masing.

Kalau tetap tidak mau, bisa meminta (salinan, red) ke Kesetjenan," jelasnya.(boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler