Penjelasan Azis DPR Tentang Jadwal Pembahasan RUU Omnibus Law

Selasa, 25 Februari 2020 – 23:14 WIB
Pimpinan DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Aziz Syamsuddin (kiri) memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29-10-2019). Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari

jpnn.com, JAKARTA - Wakil DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan DPR RI akan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI pada masa sidang mendatang setelah reses.

"Susah (RUU Omnibus Law dirapimkan sebelum reses) walaupun saya menyampaikan untuk segera dibawa ke rapat paripurna namun para pimpinan yang lain masih belum menyepakati. Kami lanjutkan masa sidang mendatang setelah 23 Maret," kata Aziz di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2).

Terkait dengan draf RUU Cipta Kerja yang disebut pemerintah salah ketik khususnya Pasal 170, dia mengatakan bahwa DPR RI tidak bisa mengembalikannya karena belum dibahas di DPR.

Menurut dia, kalau mengembalikan RUU tersebut harus ada Rapim DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) serta harus sudah dibawa dalam alat kelengkapan dewan (AKD) atau Pantia Khusus (Pansus).

"Saya tidak menyarankan mengembalikan draf RUU setelah rapim, bahas saja nanti dalam pembahasannya, yang penting substansinya bisa diubah dalam pembahasan," katanya.

Sebenarnya terkait dengan RUU skema omnibus law, kata dia, tergantung pada usulan pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ia sudah menyampaikan kepada pimpinan Baleg terkait omnibus law tersebut.

Menurut dia, keanggotan di Baleg merupakan perwakilan fraksi-fraksi sehingga bagaimana keputusan dan pembahasannya dalam pendapat minifraksi.

"Apakah UU lain tidak perlu omnibus law? Ya, sudah parsial saja, tidak ada masalah, dan itu sebenarnya keinginan pemerintah yang disepakati di Baleg yang disusun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," kata Aziz Syamsuddin.

Aziz mengaku sudah menyampaikan kepada Pimpinan Baleg untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi namun dirinya tidak tahu apakah metodenya tetap menggunakan omnibus law atau berubah.

Bisa saja merevisi satu per satu UU karena skema tersebut sudah lama digunakan. Namun, dia membantah kalau DPR menyarankan kepada pemerintah agar tidak menggunakan skema omnibus law.

"DPR 'kan sifatnya melakukan pembahasan bersama-sama, justru yang harus dilakukan pembahasan adalah apa ini masuk dalam tataran omnibus law atau tidak. Saya sudah sampaikan kepada Pak Supratman sebagai Ketua Baleg sebelum penetapan Prolegnas, tolong dikaji," ujarnya.(Antara/jpnn)

BACA JUGA: Seperti Ini Sikap PKB Terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler