Penjelasan BKN soal 7 Dokumen Dasar Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Materi yang Diujikan 

Senin, 04 September 2023 – 16:03 WIB
Penjelasan BKN soal 7 Dokumen Dasar Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK akan dimulai 17 September sampai 6 Oktober mendatang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) pun memberikan imbauan kepada para pelamar agar segera menyiapkan dokumen-dokumen untuk pendaftaran.

BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK, Ada Imbauan Penting dari Menteri Anas

"Pendaftaran sudah makin dekat, pelamar CPNS maupun PPPK sebaiknya segera menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran," kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Senin (4/9).

Dia mengungkapkan ada tujuh dokumen dasar yang perlu disiapkan, yaitu:

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Ini Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Penting

1. Surat lamaran

2. Kartu Tanda Penduduk

BACA JUGA: Lowongan Segera Dibuka, Ada Ribuan Formasi CPNS dan PPPK di Daerah Ini

3. Kartu Keluarga

4. Ijazah

5. Transkrip nilai

6. Pasfoto terbaru latar belakang merah

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi

Dokumen ini bisa bertambah sesuai persyaratan dari masing-masing instansi.

Haryomo menjelaskan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK) 30 soal, tes intelegensi umum (TIU) 35 soal, tes karakteristik pribadi (TKP) 45 soal. Total waktu 100 menit

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS total waktu 90 menit. SKB meliputi 100 soal untuk jenis soal tidak dominan hitungan. Juga 80 soal untuk jenis soal dominan hitungan.

Untuk seleksi PPPK 2023 meliputi seleksi kompetensi teknis 90 soal, manajerial 25 soal, sosial kultural 20 soal, dan wawancara 10 soal dengan total waktu 130 menit 

Dia menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun ini dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panselnas. 

Sementara, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. 

Untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pegawai pensiun juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga telah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Formasi Tenaga Kesehatan tahun 2022.

Dengan rata-rata kelulusan, yaitu persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5% dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6% (data BKN per 3 Agustus 2023).

Untuk formasi PPPK Teknis tahun 2022, Haryomo menyebutkan persentase izin sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44%.

Namun, dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan KemenPAN-RB melalui KepmenPAN-RB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperkirakan persentase izin PPPK Teknis bisa mencapai 69%. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler