Penjelasan BKN soal Gaji ke-13 dan THR Tahun 2022, PNS dan PPPK Jangan Kecewa

Senin, 30 Agustus 2021 – 11:26 WIB
Sumber gaji PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk meniadakan komponen tunjangan kinerja (tukin) dalam pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 dinilai sudah tepat.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, tukin selayaknya tidak masuk komponen THR maupun gaji ke-13 sebabkan akan membebankan APBN/APBD.

BACA JUGA: Kapan Guru Swasta dan Lulusan PPG Dites PPPK 2021? Ini Jadwal Resmi Kemendikbudristek

"Kasihan APBN/APBDnya kalau menjadi kewajiban," ujar Bima Haria kepada JPNN.com, Senin (30/8).

Dia mengatakan PNS sudah mendapatkan penuh gaji plus tukin selama 12 bulan. Tidak dikurangi meski saat ini seluruh instansi melakukan refocusing anggaran.

BACA JUGA: Kemendikbudristek: Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Khusus Guru Honorer Diumumkan 9 September

"Enggak dikurangi kan pendapatan PNS tetap gaji ditambah tunjangan kinerja karena belanja pegawai tidak di-refocusing dan masih tetap," tuturnya.

Dia menegaskan gaji ke-13 dan THR sebenarnya bonus saja. Bukan pembayaran atas prestasi kerja. Bandingkan dengan sebagian masyarakat yang kehilangan pekerjaan. 

BACA JUGA: Wahai Pemerintah, Tolong Beri Tunjangan Kinerja PNS Golongan Rendah

"PNS perlu punya empati dan perlu meningkatkan kinerja pelayanan publik karena mereka masih mendapatkan income penuh," ucapnya.

Mengenai usulan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan untuk tidak memberlakukan secara peniadaan tukin, Bima Haria kembali menyatakan hal tersebut tidak memungkinkan. 

"Lha itu (gaji ke-13 dan THR) hanya bonus kan. Bukan pembayaran atas prestasi kerja," ujarnya.

Ditanya apakah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR tahun depan, Bima Haria menyatakan sesuai aturan seharusnya diberikan. PPPK merupakan ASN setara PNS.

Namun, sama seperti PNS, tukin tidak masuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR. 

Diketahui, pada 2021, pemberian gaji ke-13 dan THR tanpa tukin telah menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun.

Dana tersebut dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Gaji ke-13 diberikan kepada ASN seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, serta kepada anggota TNI-Polri dan pejabat negara. 

Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada daya beli terutama bagi PNS golongan rendah.

“Seharusnya pemerintah tidak perlu pukul rata meniadakan tunjangan kinerja pada semua golongan PNS,” ujar Syarief Hasan, Sabtu (28/8). (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   Gaji ke-13   THR   PPPK   Gaji PNS   BKN  

Terpopuler