Penjelasan BKN soal Pengangkatan PPPK Menjadi PNS, Silakan Dicermati Baik-Baik

Jumat, 15 Maret 2024 – 16:42 WIB
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto (kanan). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) maupun pegawai negeri sipil (PNS) sama-sama merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Namun demikian, banyak PPPK yang mendesak agar mereka diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA: Tidak Ada Alasan Menolak Mengangkat Honorer jadi ASN, NIP PPPK Sudah Disiapkan 

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bahkan pernah menyatakan adanya peluang guru PPPK menjadi PNS.

Lantas apakah memungkinkan PPPK menjadi PNS?

BACA JUGA: 3 Info Terbaru dari BKN, Audit Honorer & Peluang PPPK jadi PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan tentang mekanismenya.

Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan PPPK bisa menjadi PNS, tetapi ada prosedurnya, yaitu melalui tes.

BACA JUGA: 2 Kali Menteri Anas Sebut Tes PPPK Hanya Formalitas, Bunda Nur: Honorer Kawal!

"PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS," kata Haryomo saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (14/3).

Untuk diangkat menjadi CPNS, kata dia, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS.

Dia menambahkan ASN PPPK yang memenuhi syarat menjadi PNS bisa mengikuti seleksi CPNS 2024 yang akan digelar sebentar lagi.

Tesnya menggunakan sistem computer assisted test (CAT) BKN untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Sebelumnya, Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo menyampaikan sudah saatnya pemerintah memberikan penghargaan kepada guru.

Menurut dia, guru PPPK seharusnya diangkat menjadi PNS dan bukan dibatasi kontrak.

"Guru profesi yang mulia. Dia harus kontinu sistem kerjanya, bukan kontrak," ujar Pak Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo.

Menurut Ekowi, dengan diangkat menjadi PNS, maka guru PPPK akan lebih tenang bekerja tanpa dibayang-bayangi kekhawatiran masa kontrak habis.

Sementara itu, Ajun, seorang ASN PPPK tenaga kesehatan juga menyuarakan hal yang sama.

Mantan ketua Forum Honorer K2 Indonesia Kabupaten Ponorogo ini menyatakan PPPK hanya namanya ASN, tetapi perlakuannya berbeda. 

Menurut dia, PPPK seperti honorer yang pakai baju bagus.

PPPK juga mirip buruh yang sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh pemberi kerja.

"Pengalaman kerja belasan tahun kami hilang begitu jadi PPPK, padahal, honorer K2 yang diangkat PNS malah dihitung masa kerjanya," ucapnya.

Baik Ekowi maupun Ajun menegaskan PPPK dari honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun sebaiknya diangkat PNS.

Itu sebagai pengganti atas pengabdian honorer yang selama belasan tahun digaji sangat rendah. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler