Penjelasan BKN soal Tunjangan Pegawai KPK jika Berubah jadi ASN

Rabu, 18 September 2019 – 07:40 WIB
Penyidik KPK dalam penggeledahan di Malang, Kamis (10/8). Foto: Radar Malang/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Status pegawai KPK akan berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), seperti diatur di dalam Revisi UU 30 Tahun 2002 yang telah disetujui DPR bersama pemerintah pada Selasa (17/9).

Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani dalam rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK sempat menyampaikan harapannya agar hak keuangan dan tunjangan pegawai KPK tidak dikurangi.

BACA JUGA: Kepala BKN: Tidak Semua Pegawai KPK jadi PNS

Ada kekhawatiran, gaji pegawai KPK akan berkurang banyak pascamenjadi ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Diketahui, sebagai lembaga adhoc, gaji pimpinan dan pegawai KPK memang lebih tinggi dibanding PNS. Jika nantinya berubah menjadi ASN otomatis sistem penggajiannya juga berubah.

BACA JUGA: Ternyata Ada 3 Jenis Pegawai KPK

Namun, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pegawai KPK harusnya tidak perlu takut dengan pengurangan tunjangan. Sebab, pengaturan untuk ASN KPK pasti berbeda.

"Pegawai KPK pokoke don't worry, be happy. Fokus saja pada tupoksi yang ada dan tetap semangat," kata Ridwan kepada JPNN.com, Rabu (18/9).

BACA JUGA: Para Pegawai KPK, Siap-siap Saja ya

Dia menambahkan, pelaksanaan UU KPK yang baru, butuh waktu yang cukup lama. Sebab, aturan pelaksanaanya juga harus dibahas lintas kementerian/lembaga. Apalagi Presiden Jokowi sudah menyatakan akan ada masa transisi dari pegawai KPK ke ASN.

"Mohon sabar menunggu mekanisme pengalihannya seperti apa," ucapnya.

Mengenai besaran tunjangan ASN KPK yang diterima tidak akan berubah. "Menang belum ada pembahasan, tapi kelihatannya tidak akan berubah jumlah tunjangan yang diterima. Makanya tak perlu waswas dan tetap fokus bekerja," tandasnya.

Perbedaan tunjangan di kalangan PNS menurut Ridwan sudah hal biasa. Dia mencontohkan pejabat Eselon II PNS di BKN tidak sama dengan kementerian/lembaga lain seperti Kemenkeu, Mahkamah Agung atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada yang tiga kali lipat tunjangan saya. Padahal sama-sama Eselon II dengan golongan IV/c. Intinya tunjangannya dihitung berdasarkan grade masing-masing K/L. Kalau KPK kan grade-nya tinggi karena tanggung jawabnya besar maka tunjangan ASN-nya juga besar," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler