Penjelasan BKN tentang Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Minggu, 09 Mei 2021 – 16:05 WIB
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan asesmen pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah sesuai regulasi yang ada.

Menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, tes pegawai KPK salah satunya asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). 

BACA JUGA: Beredar Potongan Surat soal 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Ada 4 Poin

"Asesmen ini yang diukur mencakup tiga aspek yaitu integritas, netralitas ASN dan antiradikalisme," kata Paryono, Sabtu (8/5)

Dia menjelaskan, integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara. 

BACA JUGA: Kepala BKN: Kalau Pegawai KPK Tidak Lulus Asesmen Pancasila dan Radikalisme, Masa Tetap Diangkat jadi ASN

Sedangkan netralitas ASN, lanjutnya, dimaksudkan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

"Asesmen antiradikalisme dimaksudkan untuk memastikan bahwa peserta tidak menganut paham radikalisme negatif, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara," bebernya. 

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Makin Dekat, Ini 8 Kriteria Calon ASN yang Dicari

Ketiga aspek yang diukur ini, kata Paryono merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

Dia menegaskan, asesmen tes wawasan kebangsaan telah dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu:

1. Persiapan yang dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 tahun 2021 pada 27 Februari 2021;

2. Pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas dilaksanakan pada 9 sampai 10 Maret 2021. Bagi yang berhalangan hadir dilakukan tes susulan pada 16 Maret 2021 (susulan I) dan 8 April 2021 (susulan II).

"Tes IMB dan Integritas ini dikoordinir oleh tim dari DisPsiAD, tes wawancara dilaksanakan pada 18 Maret sampai 9 April 2021," tandasnya. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler