jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan asesmen pegawai KPK yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) bukan sekadar formalitas.
Menurut dia, asesmen untuk pegawai KPK tersebut berbeda dengan pelamar umum lainnya.
BACA JUGA: Pakar TPPU Anggap Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Wajar
"Pengalihan pegawai PPPK ini lewat tes yang berbeda. Kalau mereka enggak lulus asesmen Pancasila, radikalisme, dan UUD 1845 masa tetap diangkat ASN," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Sabtu (8/5).
Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, telah ditentukan bahwa pegawai KPK akan dialihkan menjadi ASN.
BACA JUGA: Nasib 75 Pegawai KPK yang Gagal jadi ASN, Firli Bahuri Bilang Begini
Berdasarkan ketentuan itu telah ditentukan persyaratan pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, antara lain setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan, dan memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Plt Karo Humas BKN Paryono menambahkan sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN maka dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh KPK dan BKN.
BACA JUGA: Penyidik KPK Sedang Bergerak di Daerah, yang Merasa Korupsi Siap-Siap Saja
"TWK yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS," ucapnya.
Dia menjelaskan CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.
TWK bagi pegawai KPK ini, lanjut dia, dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (deputi, direktur/kepala biro, kepala bagian, penyidik utama, dll) sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda dan bisa mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara.
Untuk menjaga independensi, lanjut Paryono, maka dalam melaksanakan asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN digunakan metode assessment center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor. Yaitu, pertama, multi-metode (penggunaan lebih dari satu alat ukur).
Dalam asesmen ini, kata Paryono, dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara.
Kedua, multi-asesor. Dalam asesmen ini, jelas dia, asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN.
Namun, katanya, melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.
Selain itu, tambah Paryono, dalam setiap tahapan proses asesmen ini juga dilakukan observasi oleh tim observer yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN akan tetapi juga dari Instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN.
"Itu semua untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui assessor meeting," bebernya.
Menurut Paryono, metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak sehingga independensinya tetap terjaga.
Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio.
"Hal tersebut untuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad