jpnn.com, JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyampaikan penjelasan duduk perkara salah transfer dana yang terjadi pada nasabahnya, Indah Harini.
Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya menyatakan nasabah prioritas itu menerima dana dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar pada 2019.
BACA JUGA: BRI Dorong Pemulihan Ekonomi lewat Ekspansi Penyaluran Kredit UMKM 2022
"Indah Harini telah menerima dana yang bukan haknya di rekening yang bersangkutan," kata Akhmad dalam keterangan yang diterima JPNN.com di Jakarta, Selasa (28/12).
Lebih lanjut, Ahmad mengutip ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal 85 dalam UU itu memuat ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja menguasai dan mengakui dana hasil transfer yang bukan haknya.
BACA JUGA: Konsistensi Pengelolaan Manajemen Berkelanjutan Bikin BRI Masuk Indeks SRI-KEHATI
"Berdasarkan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan haknya," ucap Akhmad.
Menurutnya, BRI telah melakukan investigasi perkara itu terlebih dahulu guna memperoleh kejelasan.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Transaksi Perbankan di BRI Sekarang Murah Banget, Jadi Sebegini
"Kemudian dilanjutkan dengan berbagai langkah persuasif agar Indah Harini mengembalikan dana yang bukan miliknya kepada BRI," beber Akhmad.
Namun, pendekatan persuasif itu tak berhasil. Akhmad menyatakan Indah Harini tidak mengembalikan salah transfer dana tersebut.
Oleh karena itu, BRI menilai Indah tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya.
Selanjutnya, BRI menyelesaikan persoalan itu melalui jalur hukum secara pidana.
"Saat ini Indah Harini telah ditetapkan sebagai tersangka. BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," imbuh Akhmad.(jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia