Penjelasan BRI soal Uang Nasabah Hilang, Ternyata karena Utang Piutang

Kamis, 18 Maret 2021 – 17:51 WIB
Bank BRI minta masyarakat waspada dalam menyimpan dananya. Ilustrasi Foto: Humas BRI

jpnn.com, MAKASSAR - Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto membeberkan fakta terkait nasabah BRI bernama Sigit Presetya, yang mengaku kehilangan uang Rp400 juta.

Kejadian tersebut ramai menjadi perbincangan warganet.

BACA JUGA: Agar Aman Berinvestasi, BRI Sarankan Masyarakat Jangan Lakukan Ini

Aestika mengatakan informasi yang viral saat ini perlu untuk diluruskan sesuai dengan fakta yang ada.

Menurut Aestika uang yang disetor Sigit, ternyata ditarik kembali oleh nasabah.

BACA JUGA: Fakta Terkait Raibnya Uang Rp 400 Juta, Begini Penjelasan BRI

Awalnya Sigit Prasetya menyetorkan dana Rp400 juta kepada BRI pada 29 Agustus 2018 di kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar pada pukul 14:04.

"Kemudian 49 detik kemudian, pada pukul 14:05:29 Sigit melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama. Penarikan dilakukan karena melakukan pembatalan untuk menabung di BRI. Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani Sigit sehingga transaksi penarikan tersebut sah dan valid," kata Aestika.

BACA JUGA: Ditanya Sejak Kapan Doyan Laki, Krisna Mukti Jawab Begini

Uang yang ditarik dari BRI tersebut diserahkan secara personal oleh Sigit Prasetya kepada Zul Ilman Amir.

Hal ini dilakukan atas dasar faktor kedekatan personal teman sejak kecil, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan.

Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada Ilman untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan. 

Dana yang diterima oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan akan mendapatkan keuntungan investasi, yang dibuktikan dengan surat perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari pada 19 April 2019.

"Kasus utang-piutang tersebut sempat ramai di Makassar pada 2019, dan Ilman mengajukan pengunduran diri dari BRI sebagai pegawai pada April 2019," terang Aestika.

Karena kasus hutang-piutang yang bersifat pribadi tersebut tak kunjung selesai, Sigit Prasetya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ilman kepada pihak kepolisian melalui POLDA Sulawesi Selatan dengan Nomor Pelaporan LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL pada 21 Februari 2020.

"Ilman juga telah meminta maaf kepada BRI, yang namanya ikut terseret pada kasus utang-piutang antara Ilman dengan Sigit," ujarnya.

Oleh karena itu, Aestika menegaskan kasus tersebut bukan tanggung jawab perseroan.

"Mengingat hal tersebut merupakan kasus utang-piutang antar personal hal ini berada di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI," kata Aestika.

Selanjutnya, BRI mengimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya kepada lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler