Penjelasan Bu Rika soal Posisi Lucinta Luna Saat Ini, Oh Ternyata

Senin, 15 Februari 2021 – 15:33 WIB
Lucinta Luna (memakai topi) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2). Foto: Dhemas Reviyanto/antara

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas  Lucinta Luna sudah menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Saat ini, Lucinta Luna menjalani program asimilasi di rumah melalui bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.

BACA JUGA: Lucinta Luna Divonis 18 Bulan Penjara, Begini Respons Kekasih

"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/2).

Dijelaskan Rika, keputusan bebas Lucinta Luna diatur berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.

BACA JUGA: Lucinta Luna: Demi Allah, Itu Bukan Milik Saya

Rutan Kelas I Pondok Bambu memberikan asimilasi di rumah terhadap pemilik nama Ayluna Putri itu sejak Kamis (11/2).

Rika menjamin seluruh kegiatan asimilasi di rumah bagi Lucinta Luna dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Instruksi Terbaru Menpan-RB untuk Seluruh ASN

Lucinta Luna merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika, melanggar pasal 127(1) UU RI No 35/09.

Dia mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan menerima putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan, berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler