Penjelasan Dirjen Nunuk soal Proses Rekrutmen Guru ASN PPPK, Syaratnya Berat Juga 

Kamis, 22 Februari 2024 – 20:42 WIB
Guru ASN PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) gencar menjalankan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek c menyampaikan visi pemerintah menjadikan profesi guru yang bermartabat, mulia, dan membanggakan. 

BACA JUGA: Angkat PR1 Teknis Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Perlakukan Setara P1 Guru

Untuk mewujudkan visi tersebut, Ditjen GTK berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan status guru secara pasti. 

“Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pemenuhan guru lewat seleksi ASN PPPK dan rekrutmen PPG,” kata Dirjen Nunuk, Kamis (22/2).

BACA JUGA: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, PPPK Part Time Solusi Terakhir?

Dia menambahkan proses rekrutmen guru baru saat ini hanya melalui PPG. 

Itu sebabnya, semua calon guru baru harus mendaftar melalui jalur PPG Prajabatan. 

BACA JUGA: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, PPPK Part Time Masih Misteri

Setiap tahunnya, terdapat banyak guru ASN yang pensiun, sehingga kebutuhan guru akan terus bertambah. Formasi guru pun akan terus tersedia. 

Tidak hanya di Indonesia, kekurangan dalam profesi guru juga terjadi di negara lain seperti Australia, yang mana generasi muda belum sepenuhnya mengidolakan profesi guru. 

“Tentu hal itu menjadi fokus Ditjen GTK untuk mengubah pandangan ini dan menjadikan profesi guru sebagai profesi yang membanggakan serta mulia,” jelas Dirjen Nunuk.

Dia berharap agar para mahasiswa PPG bisa menjadi individu yang berkarakter, menguasai kompetensi esensial. 

Di samping memiliki enam dimensi, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan berakhlak mulia; berkebinekaan global; mandiri; bergotong royong; bernalar kritis; dan kreatif. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler