Penjelasan Dirjen soal Penghentian Transfer Tunjangan Guru

Sabtu, 11 Agustus 2018 – 12:07 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano mengatakan, penghentian transfer anggaran tunjangan guru dari Kemenkeu ke kas sejumlah daerah tidak akan mempengaruhi pembayaran.

”Masih ada dana sisa di daerah. Cukup untuk membayar sampai 12 bulan,” ungkapnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: Ini Alasan Kemenkeu Hentikan Transfer Tunjangan Guru

Menurut dia, penghentian penyaluran itu untuk mencegah penumpukan anggaran di daerah. Untuk tahun depan, dia belum tahu apakah penghentian penyaluran itu berlanjut atau tidak. ”Menunggu rapat rekonsiliasi dengan kabupaten atau kota,” tutur Supriano.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim berharap kabar penghentian penyaluran dana tunjangan guru oleh Kemenkeu tersebut, tidak berujung keresahan di kalangan guru. Dia berharap pemerintah menjelaskan dengan detail kepada guru terkait alasan penghentian tersebut.

BACA JUGA: Pemerintah Siap Tambal Defisit BPJS Kesehatan

"Harus dijelaskan bahwa ada yang TPG yang masih mengendap di daerah," jelasnya.

Meskipun begitu Ramli mengatakan penghentian ini bukan sebuah solusi akhir. Dia berharap pemerintah pusat bisa bersikap tegas kepada pemda supaya segera mencairkan TPG yang selama ini mengendap.

BACA JUGA: Misbakhun Puji Kegigihan DJBC Berantas Rokok Ilegal di Jatim

Ramli mengusulkan agar kasus pengendapan dana tunjangan guru tidak terjadi, penyaluran anggaran tersebut sebaiknya tidak mampir di kas daerah. Melainkan, pusat langsung mentransfer ke rekening guru yang berhak mendapatkan tunjangan.

BACA JUGA: Ini Alasan Kemenkeu Hentikan Transfer Tunjangan Guru

Dia juga berharap proses teknis terkait persyaratan pencairan tunjangan guru bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, tidak mengganggu jam kerja guru di kelasa. Selama ini waktu guru sering tersita untuk urusan teknis persyaratan TPG ke kantor dinas pendidikan di kabupaten, kota, atau bahkan provinsi. (rin/lyn/wan/jun/agm)

Rekomendasi Penghentian Penyaluran Tahap II 2018

Mulai Triwulan I

Tunjangan Profesi Guru (TGP)

Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 1

Nilai penghentian dana : Rp 11,5 miliar

Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 7

Nilai penghentian dana : Rp 68, 7 miliar

Dana Tambahan Penghasilan

Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 21

Nilai penghentian dana : Rp 25 miliar

Mulai Triwulan II

Tunjangan Profesi Guru (TGP)

Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 2

Nilai penghentian dana : Rp 9 miliar

Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 12

Nilai penghentian dana : Rp 32, 6 miliar

Dana Tambahan Penghasilan

Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 85

Nilai penghentian dana : Rp 74, 9 miliar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Minta Pemerintah Bayar Tunjangan Guru 3T Tepat Waktu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler