Penjelasan DPR Tentang Insiden Mikrofon Mati saat Rapat UU Cipta Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 – 14:53 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan soal insiden mikrofon mati saat anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) Irwan menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10).

Indra menegaskan, pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapatnya di forum terhormat itu.

BACA JUGA: Puan Maharani Matikan Mikrofon saat Sidang, Irwan Fecho Kecewa dan Sedih

“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi. Pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra, Selasa (6/10).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar. Aziz sempat beradu pendapat dengan anggota FPD Benny K Harman.

BACA JUGA: Partai Demokrat Ungkap 7 Hal Mengerikan dari RUU Cipta Kerja

Benny merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Aziz menyampaikan bahwa FPD sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu.

Ketiganya adalah Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang RUU Cipta Kerja, serta Irwan Fecho dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.

BACA JUGA: Surat Terbuka Din Syamsuddin untuk Jokowi, Ada Ceramahnya Juga

“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya," ucap Indra.

"Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” lanjut dia.

Dalam konteks ini, katanya, pimpinan rapat bukan menghalangi anggota FPD untuk berbicara, tetapi hanya ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya.

Sementara terkait mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan.

Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.

“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” tambah Indra.(jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler