jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, Mabes Polri dan TNI akan mengerahkan para personelnya untuk mengedukasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam era kenormalan baru atau new normal.
Personel TNI dan Polri akan ditempatkan di titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan dan transportasi umum.
BACA JUGA: Pemerintah Serukan New Normal, Fadli Zon Ramalkan New Disaster
"Lebih tepatnya penempatan personel Polri-TNI untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat. Membantu pemilik toko, satpam mal untuk mengingatkan pengunjung cara mengantre yang sesuai protokol kesehatan, bagi yang tidak bermasker, akan diingatkan untuk pakai masker atau dikasih masker," kata Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa (26/5) malam.
Dikatakan, penempatan anggota Polri-TNI di sejumlah fasilitas umum merupakan pelaksanaan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
BACA JUGA: Mahfud MD: New Normal Masih Wacana
Idham menegaskan intervensi Polri-TNI ini bukan penegakan hukum.
Namun upaya mengedukasi masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Satu Perempuan pakai Daster dan 2 Laki-laki Digerebek, Sulit Mengelak
"Ini bukan gakkum (penegakan hukum), tapi upaya melatih kedisiplinan (masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan)," kata jenderal bintang empat ini.
Hal ini penting karena dalam era normal baru, masyarakat diberikan kesempatan untuk beraktivitas kembali sehingga perlu upaya agar aman dari penularan virus COVID-19.
Jumlah personel Polri yang dikerahkan nantinya menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
"Kebutuhan (jumlah) personel diatur Kasatwil," kata Idham.
Pemerintah telah mempertimbangkan untuk memulai aktivitas warga dalam tatanan kehidupan kenormalan baru.
Namun hal itu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus COVID-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan kenormalan baru atau new normal.
Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo