jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut tidak ada aturan yang dilanggar ketika perwira TNI atau Polri aktif dan tidak bertugas di instansi induk, ditunjuk menjadi Pj. Kepala Daerah oleh pemerintah.
Ha itu seperti penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB).
BACA JUGA: Brigjen Andi Chandra Asaduddin jadi Pj Bupati, Junimart Girsang Beri Penegasan Begini
Dia menyinggung UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang turut mengatur tentang Pj. Kepala Daerah berasal dari pejabat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Mengacu aturan tersebut, Junimart mengungkapkan perwira TNI dan Polri aktif yang bertugas di luar organisasi induk dan menjabat JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj. Kepala Daerah.
BACA JUGA: Sah! Presiden Lantik 750 Perwira TNI dan Polri
"Boleh ditunjuk sebagai Pj. Bupati atau Wali Kota," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu dalam siaran persnya, Selasa (24/5).
Junimart melanjutkan larangan hanya berlaku bagi perwira TNI atau Polri aktif dan sedang bertugas di instansi induk untuk menjadi Pj. Kepala Daerah.
BACA JUGA: Luar Biasa! Aksi Personel TNI dan Polri Saat Penerapan PSBB Patut Dicontoh
"Ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," lanjut dia.
Peraih magister hukum di Universitas Padjajaran itu meminta masyarakat tidak salah dalam memahami putusan MK tentang penunjukan Pj. Kepala Daerah.
Junimart merasa sebagian orang menilai putusan MK tersebut mengatur agar setiap perwira TNI atau Polri aktif yang akan ditunjuk menjadi Pj. Kepala Daerah harus terlebih dahulu pensiun.
"Kalau sudah pensiun, ya, malah enggak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," ungkap dia. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Pesawat Tempur F-16 Melintas saat Jokowi Lantik 781 Perwira TNI dan Polri
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan