Brigjen Andi Chandra As'aduddin jadi Pj Bupati, Junimart Girsang Beri Penegasan Begini

Selasa, 24 Mei 2022 – 21:17 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang merespons penunjukan Kabinda Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang merespons penunjukan Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.

Dia menegaskan tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI/Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah.

BACA JUGA: Oknum Tentara Diduga Cabuli Anak Perempuan, Kapten Mahfudz: Kami Tidak Menutupi

Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur bahwa pj bupati atau wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Berdasarkan regulasi tersebut, Junimart menegaskan perwira TNI/Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dan menjabat sebagai JPT Pratama boleh ditunjuk sebagai pejabat kepala daerah.

BACA JUGA: Soal Revisi UU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Surat Presiden

"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama boleh ditunjuk sebagai Pj bupati atau wali kota," kata Junimart, Selasa (24/5).

Junimart juga menegaskan yang dilarang menjabat Pj bupati atau wali kota jika perwira TNI/Polri aktif bertugas dalam struktur organisasi TNI/Polri.

BACA JUGA: Martin Ikut Penerbangan Perdana Citilink ke Nias dan Tapanuli Tengah

"Ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta agar masyarakat tidak salah dalam memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penunjukan kepala daerah yang oleh sebagian orang menilai putusan MK tersebut mengatur agar setiap perwira TNI/Polri aktif yang akan ditunjuk menjadi Pj kepala daerah harus terlebih dahulu pensiun.

"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj kepala daerah. Kalau sudah pensiun ya malah enggak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," tegas Junimart kembali.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI meminta Kemendagri membatalkan penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat.

"Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi," kata Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangan resminya, Selasa (24/5).

Ihsan menjelaskan bahwa Chandra masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif sampai saat ini.

Karena itu, tegas Ihsan, penunjukan Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat kepala daerah dianggap bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI.

Diketahui, UU TNI mengatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

"Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil," tegas Ihsan. (mrk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian ESDM Didesak Cabut Izin Pertambangan Emas PT Sorikmas Mining


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler