46 Calon Haji Diduga Korban Travel Nakal, Ini Reaksi Kombes Ibrahim Tompo

Senin, 04 Juli 2022 – 22:30 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) merespons kasus 46 jemaah yang diduga korban travel haji nakal yang beralamat di Bandung.

46 jemaah calon haji itu sebelumnya diberangkat oleh PT Alfatih Indonesia yang tidak terdaftar di Kementerian Agama alias bodong.

BACA JUGA: Soal Penghapusan Honorer, Pak Sekda: Orang Pusat Kadang Tidak Tahu

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut belum ada laporan terkait kasus itu.

"Sampai saat ini, belum ada kami terima laporan," kata Ibrahim dikonfirmasi JPNN Jabar pada Senin (4/7).

BACA JUGA: Ini Kata Kang Ace Setelah 46 Calon Haji Furoda Bermasalah di Arab Saudi

Namun demikian, perwira menengah Polri itu memastikan bakal melayani apabila ada korban yang melaporkan kerugian yang dialami.

"Kami akan akomodasi (laporannya)," ujar Kombes Ibrahim Tompo.

BACA JUGA: Ini Lho Pasutri Terekam CCTV Melakukan Aksi Tak Terpuji, Duh, Malunya

Konon, 46 jemaah asal Indonesia itu diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia Travel yang berlokasi di wilayah Lembang, Bandung Barat.

Puluhan WNI itu tidak bisa masuk ke Arab Saudi setelah visanya ditolak imigrasi negara itu.

JPNN mencoba menelusuri alamat PT Alfatih Indonesia Travel melalui mesin pencarian Google.

Berdasarkan hasil pencarian, kantor travel haji dan umrah itu beralamat di Jalan Panorama 1 No. 37, Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Namun, saat awak media ini mendatangi alamat tersebut, kantornya tidak ditemukan.

Bangunan terdekat dari alamat itu merupakan sebuah penginapan, Hotel Cahya Panorama, di Jalan Panorama 1 No 35A, Kecamatan Lembang.

BACA JUGA: AM Ternyata Pemasok Amunisi untuk KKB, Per Butir Peluru Dibeli Rp 200 Ribu

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban yang gagal melaksanakan ibadah haji itu sudah membayar hingga Rp 300 juta. (mcr27/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler