jpnn.com, JAKARTA - Sampai saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Panselnas CASN tengah membahas pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.
Begitu juga soal nasib seleksi PPPK guru tahap 3, apakah akan digelar masih dalam formasi PPPK 2021 atau digabungkan dengan PPPK 2022.
BACA JUGA: Ketua Honorer K2 Punya 3 Tuntutan ke BKN, yang Terakhir Mengejutkan
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan akan ada regulasi baru berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).
Regulasi baru ini akan menggantikan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2021.
BACA JUGA: Data Terbaru Jumlah PNS Indonesia, Jumlah PPPK Sudah Sebegini, Wow
Berikut ini tiga pernyataan Nunuk Suryani tentang arah kebijakan PPPK 2022 dan seleksi tahap PPPK guru tahap 3, yaitu:
1. Seleksi PPPK guru tahap 3 kemungkinan digabungkan dengan PPPK 2022
BACA JUGA: Pemberkasan NIP PPPK: SK Mengajar di Swasta Dilampirkan Tetap Saja BTL, Pusing
Walaupun belum menjadi keputusan final, tetapi Nunuk mengisyaratkan akan diadakan bersamaan dengan rekrutmen PPPK 2022.
"Mengenai seleksi PPPK guru tahap 3, sepertinya akan dilaksanakan dalam rangkaian seleksi PPPK guru 2022," kata Prof Nunuk yang dikonfirmasi JPNN.com baru-baru ini.
2. Jaminan bagi yang lulus passing grade PPPK 2021
Nunuk menenangkan para guru honorer bahwa bagi siapa pun yang sudah lulus passing grade PPPK 2021 tidak perlu khawatir.
Mereka yang sudah lulus passing grade tidak perlu menempuh ujian lagi.
3. Skema bagi guru honorer dengan pengabdian lebih dari 3 tahun
Nunuk meminta guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun agar tidak khawatir.
Kemendikbudristek sedang menyiapkan skema yang terbaik untuk para guru honorer.
"Sahabat guru hanya perlu bersabar, selalu berdoa, dan berpikir positif karena kami sedang bekerja," terang Nunuk Suryani.
Sementara itu, dari kalangan guru honorer terjadi pro kontra. Sebagian ingin seleksi PPPK guru tahap 3 tetap digelar.
Sebagian lagi menolak karena harus berhadapan dengan peserta yang besertifikat pendidik.
"Jangan dites lagi, tetapi langsung kasih formasi. Kalau diadu dengan peserta beserdik ya akan sama seperti tahap 2," kata Ketua Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Kebumen Musbihin kepada JPNN.com, Senin (7/3).
Dia menambahkan, mereka saat ini menunggu realisasi janji Kemendibudristek bahwa akan ada regulasi baru yang mengakomodasi para guru honorer negeri lulus passing grade tanpa formasi PPPK. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad