Pemberkasan NIP PPPK: SK Mengajar di Swasta Dilampirkan Tetap Saja BTL, Pusing

Minggu, 06 Maret 2022 – 07:58 WIB
Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir (berpeci) saat tanda tangan kontrak kerja PPPK guru tahap 1. Foto: dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022 mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM dalam berkas usulan penetapan NIP PPPK.

Syarat untuk bisa mendapatkan NIP PPPK adalah honorer harus memiliki masa kerja minimal 3 dan 5 tahun.

BACA JUGA: Langsung Dikontrak 5 Tahun, PPPK Guru Dapat Banyak Fasilitas, Mantap

Masa kerja minimal 3 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Minimal lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.

BACA JUGA: Gaji PPPK Guru Setara PNS, Tunjangan Wow, Jadwal PPPK Tahap 3 Kapan sih?

Gegara aturan terbaru dari BKN tersebut ada sejumlah guru honorer yang lulus seleksi PPPK terganjal mendapatkan NIP PPPK lantaran masa kerjanya kurang dari 3 tahun.

Beberapa di antaranya yang dinyatakan Berkas Tidak Lengkap alias BTL karena honorer tersebut sebelum mengabdi di sekolah negeri, sempat mengajar di sekolah swasta.

BACA JUGA: Saat Angelina Sondakh Menikah Diam-Diam & Mualaf, Keluarga Besar Prof Lucky Terguncang

"Yang pindahan dari sekolah swasta ke negeri itu sebenarnya masa kerjanya di atas 3 tahun karena pindah ke sekolah negeri itu akhirnya masa kerjanya jadi di bawah 3 tahun," ungkap Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir kepada JPNN.com, Sabtu (5/3).

Arul, sapaan akrabnya, berharap akan ada kebijakan bagi eks guru swasta yang sudah pindah ke sekolah negeri.

Di Kota Kediri ada 11 guru honorer yang dinyatakan BTL karena masa kerja di sekolah negeri kurang dari 3 tahun.

Namun, belakangan 6 orang dinyatakan bisa diangkat dan dikeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) oleh BKN. Sisanya 5 orang masih dinyatakan BTL.

"Teman-teman guru honorer sampai stres karena statusnya BTL padahal berkas tambahan untuk SK mengajar di sekolah swasta sudah dicantumkan," cetusnya.

"Sudah dua kali diurus dan perbaikan berkas, tetapi masih BTL,” ujarnya.

Arul mengaku pusing. “Saya ikut pusing juga karena tanggung jawab mengawal kawan-kawan," ujar guru pendidikan agama Islam (PAI) yang akan menerima SK PPPK pada Selasa (8/3) itu.

Dia mengaku mendapat informasi kasus serupa juga dialami para guru honorer di daerah lainnya. Arul menduga banyak yang dinyatakan BTL karena terganjal masa kerja. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler