Penjelasan KemenPAN-RB Soal Pajak Penghasilan PPPK

Rabu, 16 September 2020 – 19:30 WIB
Honorer K2 yang lulus PPPK sudah membayangkan menerima gaji dan THR sebagai ASN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) kembali memberikan penjelasan tentang rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menurut Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, proses penetapan rancangan Perpres ini memang butuh wakttu panjang karena mempertimbangkan berbagai peraturan.

BACA JUGA: Alasan Honorer K2 Ikut PPPK Sangat Realistis, Tolong Jangan Dihujat Lagi

Salah satunya adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA: Ingin Tahu Tingkat Kesejahteraan PNS, KemenPANRB Gandeng BPS

Karena PP tersebut tidak menyebutkan tentang PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS).

"Jadi di awal-awal pembahasan memang sempat jadi perdebatan. Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS," terang Teguh saat dihubungi Rabu (16/9).

BACA JUGA: Ditanya Soal Hubungan dengan Maia Estianty, Pinkan Mambo: Jadi Enggak Konsen

Atas kesepakatan bersama, diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS.

"Jadi urusan pajak penghasilan ini sudah beres ya. Prosesnya sekarang sudah di tahapan menunggu paraf menteri selesai. Kalau Menteri Keuangan sudah teken, akan dikembalikan ke Setneg untuk diparaf presiden," tandasnya.

Dia memahami, saat ini sekitar 51 ribu honorer K2 yang telah lulus PPPK 2019 sangat menanti terbitnya Perpres Gaji dan Tunjangan.

KemenPAN-RB terus mendorong agar Perpres ini cepat selesai agar hak-hak PPPK bisa diterima.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler