Penjelasan KemenPAN-RB soal Perpanjangan Kontrak PPPK hingga 60 Tahun, Jangan Salah Tafsir!

Minggu, 16 Juli 2023 – 10:46 WIB
KemenPAN-RB memberikan penjelasan soal perpanjangan kontrak PPPK hingga usia 60 tahun. Simak baik-baik agar jangan salah tafsir. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usulan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani agar perpanjangan kontrak PPPK sampai usia 60 tahun secara otomatis disambut sukacita. 

Tidak hanya oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga honorer.

BACA JUGA: Dirjen Nunuk Minta Masa Kontrak PPPK Guru Diperpanjang, Jawaban Deputi KemenPAN-RB Mengejutkan

Mereka gembira lantaran perpanjangan kontrak otomatis ini akan membuat kedudukannya aman alias swaktu-waktu tidak diberhentikan atau dialihkan ke PPPK paruh waktu jika Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah disahkan.

Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan penjelasan secara detail mengenai usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga usia 60 tahun.

BACA JUGA: 207 PPPK Guru di Kota Sorong Terima SK, George Yarangga:  Junjung Tinggi Dedikasi dan Loyalitas

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni, permintaan Dirjen Nunuk tujuannya mengefisienkan proses pengadaan PPPK guru melalui perpanjangan perjanjian kerja PPPK bisa dipertimbangkan.

Dengan catatan, sepanjang belum mencapai batas usia pensiun (BUP) dalam jabatan guru, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Yang harus diingat perpanjangan kerja ini harus sesuai dengan kinerja dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan," tegas Deputi Alex, Minggu (16/7).

Apa saja regulasi yang dimaksud Alex, bisa dilihat dalam surat Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Nomor: B/384/SM.02.03/2023 tertanggal 14 Juli. 

Ini sebagai balasan terhadap usulan Dirjen Nunuk tersebut yang tertuang dalam suratnya Nomor: 2507/B/GT.01.03/2023  tertanggal 4 Juli.

Deputi Alex mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Selanjutnya, dalam Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, menyebutkan:

a. Ayat 1 berbunyi (1) masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

b. Ayat (2) berbunyi perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

c. Ayat (4) berbunyi dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang masa hubungan perjanjian kerja PPPK bmenyebutkan:

a. Ayat (2) berbunyi masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.

b. Ayat (4) berbunyi masa hubungan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 tahun.

Melihat penjelasan Deputi Alex ini menunjukkan bahwa perpanjangan kerja hingga usia PPPK 60 tahun memungkinkan. Namun harus memenuhi prosedur yang berlaku alias tidak bisa otomatis. 

"Prinsipnya perpanjangan kerja bisa sampai BUP 60 tahun untuk guru dan 58 tahun untuk nonguru. Namun, ada syaratnya sebagaimana isi surat Deputi SDM," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih kepada JPNN.com, Minggu (16/7).

Dia mengungkapkan banyak honorer maupun PPPK yang salah tafsir dengan isi surat Dirjen Nunuk dan Deputi Alex. 

Kalau ditelaah lebih jauh, perpanjangan kerja tetap mengikuti aturan yang ada, yaitu minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. 

Ketika kontrak kerja itu selesai bisa diperpanjang lagi asalkan kinerjanya baik dan masih dibutuhkan instansi.

"Jadi, menurut saya perpanjangan perjanjian kerja tidak bisa secara otomatis, tetapi ada persyaratannya, bahkan harus melaporkan lagi kepada kepala BKN," pungkas Bunda Nur, sapaan akrabnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler