jpnn.com - SORONG - Penjabat Wali Kota Sorong George Yarangga menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja guru 2022 kepada 207 orang. Penyerahan SK PPPK itu dilakukan di Gedung Lamber Jitmau, Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (14/7).
George berpesan kepada 207 PPPK guru itu supaya bekerja dengan baik sesuai tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan. "Junjung tinggi dedikasi dan loyalitas sebagai pendidik sehingga kualitas pendidikan di Kota Sorong semakin baik ke depan," katanya seusai menyerahkan SK PPPK guru.
BACA JUGA: Tawaran Menarik dari Ambo Sakka kepada ASN PPPK, Ayo Semangat!
George menambahkan bahwa guru merupakan garda terdepan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan, sehingga diharapkan bekerja bisa menjadi guru yang baik dan cerdas. "Serta mampu menerapkan metode belajar yang bisa memberikan dampak positif bagi setiap anak didik," ungkap George.
Dia menjelaskan bahwa penerimaan PPPK guru menggunakan aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).
BACA JUGA: Langsung Angkat 87% Honorer Teknis jadi PPPK, Cueki Saja Passing Grade
"Mulai dari tahapan seleksi pendaftaran, verifikasi administrasi, pengumuman kelulusan, pemberkasan sampai dengan tahapan penetapan NI PPPK dilakukan secara daring," katanya.
Dia menjelaskan formasi PPPK guru 2022 berjumlah 475 orang. Perinciannya, 282 peserta melakukan pendaftaran, kemudian submit 274 dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikut seleksi lanjutan.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Molor, Wacana PPPK Part Time jadi Awet, Jutaan Honorer Deg-degan
"Jumlah yang lulus seleksi sebanyak 210 peserta, kemudian penetapan NI PPPK sebanyak 207 peserta dikarenakan tiga peserta tidak dapat diproses dikarenakan satu dan lain hal," katanya.
Dia tidak menyebutkan secara terperinci terkait sekolah mana saja yang akan menjadi target penempatan guru PPPK.
"Ke-207 orang ini akan kami sebar di SD dan SMP yang ada di 10 distrik di Kota Sorong," pungkas George Yarangga. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi