Penjelasan Kepala BKN soal SK dan NIP PPPK Ditarik Lagi

Kamis, 21 Januari 2021 – 14:44 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal SK dan NIP PPPK yang ditarik lagi. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

jpnn.com, JAKARTA - Penarikan NIP dan SK PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi 2019 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menimbulkan keresahan di kalangan honorer K2 serta tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP).

Pasalnya, kejadian yang menimpa PPPK di Kantor Regional II BKN Jawa Timur itu membuat mereka harus tertunda mendapatkan hak-haknya.

BACA JUGA: NIP dan SK PPPK Sudah Diserahkan, Ditarik Lagi Oleh BKN?

Lantas apa sebenarnya yang terjadi sehingga harus dilakukan penarikan NIP dan SK PPPK tersebut?

Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (21/1), membenarkan ada penarikan NIP dan SK PPPK karena ada sedikit kekeliruan yang harus diperbaiki.

BACA JUGA: Guru Honorer yang Pengin jadi PNS atau PPPK, Silakan Simak Penjelasan Mendikbud

Namun, kata Bima Haria, masalah tersebut langsung diatasi dan sudah berjalan lagi.

"Ditarik lagi ke BKN karena ada sedikit koreksi tetapi sudah diperbaiki," ujarnya.

BACA JUGA: KPK Lelang Gelang, Kalung, Cincin, Mobil, Berikut Ini Daftar Harganya

Dia menambahkan, kesalahan penomoran NIP PPPK karena sistemnya eror. BKN pun sudah memperbaiki sistem tersebut.

"Programming eror makanya NIP dan SK yang sudah diterbitkan ditarik lagi. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini tetapi sudah normal kembali kok," ucapnya.

Senada itu Plt Karo Humas BKN Paryono yang dihubungi terpisah mengatakan, penarikan NIP dan SK PPPK itu karena salah nomor/kode instansi.

Dia memastikan, secara substansial penarikan itu tidak akan berpengaruh pada isi dalam SK PPPK. Seperti masa kontrak, besaran gaji, dan lainnya.

Pengaruhnya hanya kepada PPPK yang butuh proses lagi untuk menerima NIP dan SK.

"Proses koreksinya cepat, tetapi kan daerah harus mencetak ulang NIP dan SK-nya makanya butuh proses sebelum diserahkan kepada masing-masing PPPK," terangnya.

Dia menjelaskan, penomoran NIP PPPK sangat berbeda dengan NIP PNS. Sehingga kalau terjadi eror adalah hal wajar untuk sebuah kebijakan baru.

"Ini NIP PPPK yang pertama diterbitkan BKN jadi wajar kalau ada sistem yang eror," tandas Paryono. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler