Penjelasan Ketua Komisi I DPR soal Pergantian Panglima TNI

Senin, 13 September 2021 – 13:48 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menjelaskan soal pergantian Panglima TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Hafid menyebut Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto masih memiliki masa dinas hingga akhir November 2021.

Marsekal Hadi akan memasuki usia 58 tahun pada 8 November 2021.

BACA JUGA: Marsekal Hadi Tjahjanto Berziarah ke Makam Guru Tua dan Habib Saggaf

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memuat aturan penentuan usia pensiun di kalangan militer.

Adapun, usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

BACA JUGA: Masa Jabatan Panglima TNI Diperpanjang? Begini Reaksi Bang Dasco

"Pensiun itu adalah di hari terakhir bulan kelahiran. Jadi Pak Hadi masih punya waktu sebelum pensiun sampai akhir November," kata Meutya ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/9).

Menurut legislator dari Fraksi Partai Golkar itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki waktu untuk menyerahkan surat pergantian Panglima TNI kepada DPR pada Masa Persidangan I atau awal Masa Persidangan II 2021-2022.

BACA JUGA: Bima Arya Terang-terangan Menyebut Erick Thohir Menteri Super

Jokowi hingga kini belum juga menyerahkan surat presiden kepada DPR tentang pengganti Marsekal Hadi.

"Beliau (Jokowi, red) masih punya waktu antara masa sidang ini atau awal masa sidang depan, kami yakin presiden akan taat kepada UU," tutur Meutya.

Namun begitu, mantan reporter televisi itu mengingatkan bahwa pergantian Panglima TNI harus dilakukan pada akhir November atau sesuai dengan masa pensiun Marsekal Hadi. 

"Semua harus selesai di akhir November. Berarti di awal November surat masuk itu masih bisa," tuturnya. (ast/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler