Penjelasan Kombes Shinto soal Kasus Nikita Mirzani, Oalah

Rabu, 15 Juni 2022 – 21:21 WIB
Aktris Nikita Mirzani. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengungkap kasus yang menyeret artis Nikita Mirzani.

Sebelumnya, sempat heboh saat aparat kepolisian Serang Kota mengepung rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6) pagi.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan Polisi, Nikita Mirzani Ucap Kalimat Ini

Kombes Shinto mengatakan kedatangan penyidik guna berkomunikasi dengan Nikita Mirzani agar menghadiri pemeriksaan. Sebab, Nikita sudah dua kali panggilan, tetapi tidak datang.

Dia mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret Nikita Mirzani itu terkait dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Beber Perlakuan Polisi Terhadap Pembantunya, Ternyata....

"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara terperinci tentang perkara yang memang dilaporkan," kata Shinto dalam keterangannya, Rabu malam.

Nikita Mirzani juga sudah kooperatif mendatangi Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Ini Kasus yang Bikin Nikita Mirzani Didatangi Polisi

"Kami sangat berterima kasih kepada NM yang kooperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," kata Shinto.

Perwira menengah Polri itu juga menjelaskan kedatangan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita pagi tadi.

Shinto mengatakan kedatangan penyidik guna dengan Nikita Mirzani. Sebab, Nikita sudah dua kali panggilan, tetapi tidak datang.

"Kami menanyakan respons dari NM dan ternyata memang siang tadi bersedia memberikan keterangan kepada penyidik pada sore tadi hingga malam," kata Shinto.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dito melaporkan Nikita atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler