jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota.
Hal itu terungkap saat Nikita Mirzani menunjukkan surat panggilan sebagai saksi untuknya.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Balik Kanan dari Rumah Nikita Mirzani, Oh Ternyata
Dalam surat itu tertulis, pemain film Nenek Gayung tersebut dipanggil sebagai saksi terkait laporan dugaan tindak pidana UU ITE dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA: Nikita Mirzani Dapat 12 Kali Surat Panggilan Hingga Didatangi Polisi
"Sama Dito Mahendra dilaporkan tanggal 16 Mei," ujar Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).
Wanita 36 tahun itu mengaku tak tahu unggahan apa yang membuatnya berakhir dipolisikan oleh Dito Mahendra.
BACA JUGA: Polisi Datang Dari Subuh, Nikita Mirzani: Ganggu Banget!
Terlebih, ibu tiga anak ini tak merasa mengenal sosok pelapornya tersebut.
"Saya enggak tahu karena jujur sama Dito saya enggak kenal sama sekali dan enggak pernah ada urusan apa pun, tetapi saya enggak tahu kenapa dia ini selalu mengganggu hidup saya," ucap Nikita Mirzani.
Dia menduga bahwa Dito Mahendra yang melaporkannya merupakan kekasih baru Nindy Ayunda.
"Salam, kan, ke Dito Mahendra, pacarnya Nindy Ayunda ya?" duga Nikita Mirzani. (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikita Mirzani Merasa Rumahnya Dimasuki Tanpa Izin, Polisi Buat Pernyataan Tegas
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita