Penjelasan Kombes Zulpan soal Hukuman bagi Pelanggan Cassandra Angelie

Rabu, 05 Januari 2022 – 20:22 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberi penjelasan soal hukuman bagi pelanggan Cassandra Angelie. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelanggan Cassandra Angelie, tidak bisa dijerat pidana.

Menurut Kombes Zulpan, kasus prostitusi daring yang menjerat Cassandra masuk ranah pribdi.

BACA JUGA: Benarkah Pelanggan Cassandra Angelie dari Kalangan Pejabat? Begini Faktanya

"Kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal. Hal ini tidak bisa kami masuki," kata Endra Zulpan, di Jakarta.

Sebelumnya, Komnas Perempuan meminta polisi untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggan Cassandra Angelie.

BACA JUGA: Soal Kabar Pelanggan Cassandra Angelie dari Kalangan Pejabat, Polisi Beri Jawaban Ini

Menanggapi hal tersebut, Zulpan mengatakan bahwa hal itu memang bertujuan baik.

Namun, kata dia, penegakan hukum terhadap pelanggan dalam kasus prostitusi harus proposional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kombes Zulpan soal Kasus Anak Nia Daniaty

Dalam hal ini terkait KUHP, Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, maupun Undang-Undang ITE.

"Saya kita terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merefer ke UU Human Trafficking atau perdagangan orang," ujar Zulpan.

Dia menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh pemain sinetron Ikatan Cinta itu dalam kasus tersebut bersifat personal.

Cassandra Angelie ditangkap polisi di hotel mewah kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler