Penjelasan Lengkap Jenderal Andika Terkait 3 Oknum TNI Tersangka Kasus Nagreg

Jumat, 31 Desember 2021 – 17:57 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat jumpa pers usai meninjau vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 sampai 11 tahun di SD Plebengan, Desa Sidomulyo, Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (31/12/2021). Foto: ANTARA/Hery Sidik

jpnn.com, YOGYAKARTA - Tiga oknum anggota TNI yang terlibat tabrakan dan menewaskan dua sejoli di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu (29/12) kemarin.

BACA JUGA: Video Syur Dua Sejoli Lagi Begituan di Alun-Alun Gresik Viral, Ini Pengakuan Mereka

“Ketiganya sudah ditetapkan tersangka,” kata Panglima TNI menanggapi perkembangan kasus Nagreg usai meninjau vaksinasi COVID-19 untuk anak di SD Plebengan, Desa Sidomulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/12).

Panglima TNI mengatakan ketiga tersangka tersebut saat ini telah dipindahkan ke ruangan tahanan militer tercanggih atau Smart Instalasi Tahanan Militer yang terdapat di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

BACA JUGA: Identitas Wanita yang Mengamuk di Toko Sepatu dan Mengaku Istri Kajari Terungkap, Oh Ternyata

"Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer, yakni di Tahanan Militer Pomdam Jaya, itu yang namanya Smart Instalasi Tahanan Militer, tetapi mereka ditahan di ruangan berbeda," katanya.

Panglima menjelaskan dari perkembangan pemeriksaan, Pomdam Jaya akhirnya bisa mengkonfrontir ketiganya, bahkan dalam satu pemeriksaan.

BACA JUGA: Mbak Ari Setor Uang Ratusan Juta Rupiah ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Berbuat Dosa

“Yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Panglima TNI, pada hari Senin (3/1/2022) akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Nagreg, kemudian jika memungkinkan akan dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua, yaitu di Jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Tetapi kalau ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, maka untuk rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu akan dilakukan hari Selasa (4/1), tetapi kami semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah selesai hari Kamis (6/1)," katanya.

Kemudian minggu depan, katanya, berkas akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI yang sudah diinstruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Andika mengatakan motif para pelaku hingga kini masih dilakukan pendalaman, tetapi melihat dari tindakan yang telah dilakukan, maka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

"Apa pun motifnya, masih kami dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Panglima TNI.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler