Mbak Ari Setor Uang Ratusan Juta Rupiah ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Berbuat Dosa

Rabu, 29 Desember 2021 – 22:24 WIB
Ni Putu Ari Susanti dan barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Buleleng

jpnn.com, BULELENG - Ni Putu Ari Susanti, 32, sales PT. Komunika Mitra Perkasa ditangkap polisi karena menilap uang perusahaan sebesar Rp 638 juta.

Cewek asal Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, itu kini ditahan di sel Polres Buleleng.

BACA JUGA: Mbak WD Tepergok Lagi Asyik Berbuat Maksiat Sama Berondong

“Berdasar hasil penyelidikan sementara, kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi sepanjang 2021,” ujar Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita dilansir dari laman web Polres Buleleng.

Namun, pihak perusahaan yang diwakili Ketut Mardiana, 41, baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng 15 Desember lalu melalui laporan polisi Nomor: LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.

BACA JUGA: Bripka Aries Dipecat, AKBP Hery: Semoga jadi Pelajaran Bagi Seluruh Personel

Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak dan mengamankan pelaku.

“Saat ini status yang bersangkutan resmi tersangka,” bebernya sebagaimana dilansir bali.jpnn.com hari ini.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

AKP Yogie mengatakan tersangka pada 11 Desember lalu mendatangi salah satu outlet ponsel di wilayah Kelurahan Banyuning.

Pelaku menagih uang langganan pembelian pulsa. Namun, uang tersebut ternyata tidak disetorkan ke perusahaan.

Uang perusahaan tersebut justru disetor ke rekening pribadi suami tersangka sebesar Rp 300 juta.

Pada 13 Desember, tersangka kembali mengulangi kejahatannya.

Kali ini uang yang disetorkan ke rekening pribadi mencapai Rp 338 juta.

“Sebagian uang yang digelapkan pelaku habis untuk bermain judi online. Tercatat senilai Rp 537 juta ditarik tunai oleh pelaku dan suaminya. Sisanya yang Rp 115 juta telah disita oleh penyidik,” kata AKP Yogie.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP juncto pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (lia/JPNN)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler