Penjelasan Mendikbud soal Rotasi Guru Besar – besaran Tahun Ini

Selasa, 11 Juni 2019 – 15:39 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan soal redistribusi alias rotasi guru. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai memberlakukan kebijakan redistribusi alias rotasi guru secara besar-besaran tahun ini. Untuk memperkuat redistribusi ini, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa peraturan presiden.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerataan guru menjadi prioritas pemerintah tahun ini. Itu sejalan dengan sistem zonasi yang diberlakukan dalam PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019.

BACA JUGA: Usai Lebaran Semua Guru Dirotasi Demi Pemerataan Kualitas Pendidikan

"Setelah PPDB ini saya minta masing-masing daerah segera implementasikan program redistribusi guru agar betul-betul merata. Jangan sampai ada sekolah tertentu yang diisi guru-guru PNS. Ada sekolah lain hanya diisi guru honorer," kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Selasa (12/6).

Dalam redistribusi ini, lanjutnya, yang disebar guru PNS dan bersertifikat. Kemudian guru PNS belum bersertifikat, guru honorer atau GTT (guru tidak tetap) yang sudah bersertifikat.

BACA JUGA: Mendikbud: Instruktur Asing, Bukan Impor Guru

Juga guru honorer tidak tetap dan belum bersertifikat. Kesemuanya harus dibagi secara merata pada jenjang SD dan SMP sehingga pemerataan program pendidikan berkualtas akan segera terealisasi.

BACA JUGA: Usai Lebaran Semua Guru Dirotasi Demi Pemerataan Kualitas Pendidikan

BACA JUGA: Tepis Kabar Soal Impor Guru, Mendikbud Jelaskan Maksud Menteri Puan

"Saya sangat paham di daerah-daerah disparitasantar sekolah masih tinggi. Jika tidak ada kemauan keras dari daerah untuk segera melakukan redistribusi, saya khawatir kebijakan pemerintah untuk segera melakukan pemerataan pendidikan yang berkualitas akan tersendat," bebernya.

Guru besar di Universitas Muhammadiyah Malang ini mengungkapkan, redistribusi guru ini akan dijalankan setelah penerimaan siswa baru.

Aturan ini juga akan dinaikkan menjadi peraturan presiden (Perpres) dalam kaitan dengan kebijakan rotasi guru, intervensi peningkatan sarana prasarana sekolah serta penataan kurikulum secara menyeluruh.

"Redistribusi guru ini acuannya zonasi. Jadi guru-guru enggak usah gelisah jika dipindah. Kalau dipindah di zonanya masing-masing saja. Tidak harus keluar zona kecuali kalau terpaksa. Kalau memang sudah kelebihan sementara di zona lain masih kurang ya saya minta kesadarannya untuk bersedia dipindah," paparnya.

BACA JUGA: Optimistis Honorer K2 yang Sudah PPPK Juga Bisa Diangkat menjadi PNS

Dia mengingatkan guru-guru akan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN. Di mana undang-undang mengamanatkan setiap PNS harus siap dirotasi secara periodik. Tidak boleh menetap di satu tempat. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB 2019 Sistem Zonasi, Alamat di KK Terbitan Minimal 1 Tahun Sebelumnya


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler