Penjelasan MUI soal Nikah Siri

Selasa, 26 September 2017 – 05:49 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan pernikahan siri atau sering disebut nikah di bawah tangan, sah dilakukan. Selama rukun dan syarat sesuai ketentuan agama Islam terpenuhi.

Diantaranya ada calon pengantin perempuan dan laki-lakinya, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab qabul.

BACA JUGA: DPR Anggap Nikahsirri Modus Perdagangan Orang

Di dalam ketentuan Islam, urutan yang boleh menjadi wali nikah adalah ayah kandung, kakek atau ayah dari ayah, saudara se-ayah atau se-ibu, saudara se-ayah saja, anak laki-kali dari saudara se-ayah atau se-ibu, anak laki-laki dari saudara se-ayah saja, saudara laki-laki ayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah. Dari seluruhnya tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak.

Nah yang kerap terjadi dalam praktik nikah siri atau kawin kontrak adalah, manipulasi sosok wali nikah.

BACA JUGA: MUI Imbau Umat Islam Hindari Nikah Siri, Ini Alasannya

Bahkan di dalam layanan www.nikahsirri.com itu, penyedia jasa yang akan menyiapkan wali nikah dan saksinya.

’’Kalau yang mahasiswi misalnya, wali nikahnya bisa teman-teman sesama mahasiswa,’’ tutur pendiri www.nikahsirri.com Aris Wahyudi di rumahnya Sabtu lalu (23/9), sebelum diciduk polisi.

BACA JUGA: Polisi Telisik Mitra Nikahsirri.com yang di Bawah Umur

Manipulasi wali nikah itu yang kemudian banyak memicu dampak negatif dalam praktik kawin kontrak atau nikah siri.

Zainut mengatakan MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang nikah siri pada 2006 lalu. Isi fatwanya adalah, pernikahan siri atau kawin kontrak dipandang tidak memenuhi ketentuan undang-undang dan sering kali menimbulkan dampak negatif. Khususnya bagi pihak perempuan atau istri dan anak.

Diantaranya adalah istri serta anak tidak bisa menuntut hak-hak waris kepada suami. Negara juga tidak bisa mengupayakan pemenuhan hak-hak waris tersebut.

Sebab nikah siri tidak tercatat dalam sistem perkawinan pemerintah. ’’Sehingga ulama bersepakat mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang,’’ tutur Zainut di Jakarta kemarin (25/9).

MUI menghimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming nikah siri. Sebaiknya proses pernikahan dicatatkan secara resmi. Untuk umat Islam, pernikahan dicatatkan ke penghulu di KUA.

Meskipun nikah siri sah secara agama, namun karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, MUI sama sekali tidak menganjurkannya.

Zainut menegaskan pernikahan itu proses sakral untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. ’’Pernikahan bukan sebatas pelampiasan nafsu,’’ pungkasnya.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menuturkan selama ini Kemenag konsisten menolak adanya nikah siri. Amin menyayangkan masih ada masyarakat yang melakukan praktik nikah siri.

’’Bimas Islam tidak pernah melegalkan praktik nikah siri. Kemenag sudah memiliki penghulu di KUA. Silakan nikah di KUA,’’ kata dia.

Amin meminta masyarakat tidak tergiur dengan tawaran jasa nikah siri dari pihak manapun. Setelah munculnya www.nikahsirri.com, tidak menutup kemungkinan akan lahir layanan serupa dengan modus lain.

Dan kemungkinan pasti akan laku keras. Merujuk pada layanan di www.nikahsirri.com, meskipun baru beberapa hari saja, sudah ada 300 orang yang bergabung.

Dia menjelaskan pernikahan secara resmi di KUA saat ini sudah semakin mudah dan murah. Untuk pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, tidak dipungut biaya alias gratis.

Sedangkan pernikahan di luar hari dan jam kerja serta tidak di gedung KUA, dikenai biaya Rp 600 ribu. Uangnya dibayar langsung oleh pengantin ke bank, tidak melalui orang KUA.

Peneliti Keagamaan Badan Litbang-Diklat Kemenag Abdul Jamil Wahab tahun lalu pernah meneliti praktik kawin kontrak dan prostitusi ’’dawar’’ di kawasan Puncak, Bogor.

Hasil yang dia temukan memang banyak sekali manipulasi dalam praktik kawin kontrak itu. ’’Ada yang tukang ojek dijadikan wali. Pokoknya dibayar pasti bersedia,’’ jelasnya.

Dia lantas mengatakan jika layanan nikah siri di www.nikahsirri.com itu mengdopsi praktik serupa di Puncak Bogor, maka sama dengan meng-online-kan prostitusi.

Ada beberapa indikasi yang membuat Jamil berkesimpulan praktik kawin kontrak di Puncak Bogor itu prostitusi terselubung. Diantaranya adalah manipulasi identitas.

Jamil mengungkapkan perempuan-perempuan yang bersedia dinikahi secara kontrak itu sejatinya banyak yang bukan dari warga setempat.

Tetapi datang dari Sukabumi, Cianjur, Subang, sampai Bandung. Mereka kemudian memalsukan identitas seolah-olah menjadi warga Puncak Bandung.

Manipulasi juga dilakukan untuk susunan keluarga. Diantara perempuan itu ada yang membuat dokumen seolah-olah si-A itu adalah ayah atau keluarga dari ayahnya. Tetapi setelah ditelusuri ternyata si-A itu adalah orang lain yang sama sekali tidak memiliki ikatan keluarga.

Saat melakukan penelitian, Jamil mengatakan tidak ada angka pasti praktik nikah siri atau kawin kontrak di Puncak, Bogor.

Sebab pernikahan gelap seperti ini, tidak mungkin di laporkan ke petugas resmi KUA maupun perangkat desa. Pernikahan pun berlangsung kilat di dalam villa.

Terkait penegakan hukum, dia mengakui polisi sudah beberapa kali menindak jika benar-benar ada indikasi prostitusi atau perdagangan perempuan. (wan)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Dugaan Perdagangan Orang dalam Kasus Lelang Perawan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Nikah Siri   MUI  

Terpopuler