jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah menelisik mitra nikahsirri.com yang usianya masih di bawah umur.
Pasalnya, banyak aktivis atau organisasi anak yang mendesak polisi agar mengungkap kasus tersebut.
BACA JUGA: Usut Dugaan Perdagangan Orang dalam Kasus Lelang Perawan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pemilik nikahsirri.com Aris Wahyudi memang mematok mitra untuk bergabung pada usia 14 tahun ke atas.
Namun, dalam Undang-undang disebutkan bahwa usia 17 tahun ke bawah digolongkan sebagai anak di bawah umur.
BACA JUGA: Hati-Hati, Pengguna Jasa Nikahsirri.com Bisa Dipidana
"Makanya kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita, umur 14 tahun itu belum bisa dikategorikan sebagai orang dewasa itu masih dikategorikan sebagai anak-anak," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/9).
Dia menambahkan, pihaknya akan memetakan siapa saja mitra nikahsirri.com yang berada di bawah umur. Sejauh ini, total ada 300 orang yang menjadi mitra nikahsirri.com.
BACA JUGA: Baru Dirilis, Nikahsirri.com Langsung Gaet 2.700 Anggota
"Kami cari tahu apakah dari 300 ini ada orang-orang yang masih berumur belasan itu 14 tahun atau berapa? Semua ini akan kami coba konsultasikan dengan pihak terkait, apakah umur sebesar-besarnya 14, 15 atau 16 masih dikategorikan sebagai anak-anak," kata Adi.
Jika mayoritas aktivis atau ormas anak dan perempuan memastikan bahwa umur 17 tahun sebagai anak di bawah umur, maka polisi akan menambahkan Undang-undang Perlindungan Anak dan Wanita terhadap Aris. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Khofifah Kecam nikahsirri.com, Begini Kalimatnya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga