Penjelasan Pejabat Kemenko Perekonomian soal Upah Buruh per Jam

Sabtu, 18 Januari 2020 – 05:56 WIB
Rencana penerapan aturan upah buruh per jam menjadi polemik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana penerapan upah buruh per jam yang akan dituangkan ke dalam RUU Omnibus Law klaster Cipta Lapangan Kerja, menuai polemik. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak aturan tersebut.

KSPI mengkhawatirkan upah minimum akan hilang jika terjadi perubahan sistem upah menjadi per jam, karena dapat menyebabkan pengurangan upah yang merugikan para pekerja.

BACA JUGA: Upah Buruh Per Jam, Jika Cuti atau Sakit tak Punya Duit

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memastikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menurunkan upah minimum pekerja sehingga masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir.

“Upah minimum tidak turun, dipastikan tidak turun. Itu dulu prinsipnya. Jadi jangan ada ke kekhawatiran di mana-mana nanti wah ini akan terjadi penurunan upah minimum,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/1).

BACA JUGA: Upah Buruh per Jam Dianggap Cukup Adil, kok Bisa?

Dijelaskan Susiwijono bahwa upah minimum itu juga tidak dapat ditangguhkan sehingga perusahaan wajib memenuhi ketentuan upah minimum terlepas dari kondisi perusahaan tersebut.

Menurutnya, nilai upah minimum justru berpotensi semakin naik dengan ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah sehingga lebih proporsional.

BACA JUGA: Semoga Para Kepala Daerah Meniru Anies Baswedan

“Tidak dibikinkan secara nasional tapi mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah per provinsi yang selama ini juga ada angkanya dari BPS,” ujarnya.

Di sisi lain, peraturan terkait upah minimum tersebut hanya berlaku bagi pegawai baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun serta akan disesuaikan untuk yang memiliki kompetensi lebih.

“Pekerja baru itu pun sesuai kompetensinya bisa saja menerima upah di atas upah minimum yang telah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu untuk pegawai lebih dari satu tahun maka sistem pengupahannya akan mengikuti struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 1 Tahun 2017.

“Jadi itu ada aturannya sendiri untuk yang pekerja di atas satu tahun,” katanya.

Susiwijono mengatakan, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk industri padat karya yaitu dengan dapat melakukan penghitungan upah minimum sendiri.

“Supaya mereka tetap bisa mempertahankan kelangsungan usahanya dan tetap menjamin para pekerjanya untuk bisa bekerja di sana,” katanya.

Terkait ketentuan upah per jam, Susiwijono menjelaskan, itu hanya diperuntukkan bagi beberapa jenis pekerjaan seperti pekerjaan paruh waktu, pengacara, atau pekerjaan lainnya yang memang diberikan upah per jam.

“Itu pun sistem per jam tetap melindungi hak pekerja sehingga upah yang berbasis per jam tadi tidak menghapus ketentuan upah minimum. Jadi kalau ada per jam tetap harus diberikan minimumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengaturan upah per jam diciptakan karena sebelumnya belum ada yang mengatur sehingga ke depannya para pekerja yang dibayar per jam dapat lebih terjamin kesejahteraannya.

"Jangan dipahami ‘Kok diubah per jam sehingga merugikan, karena produktivitas tidak sampai segitu, akhirnya nanti yang diterima lebih rendah’ Tidak ada seperti itu,” katanya. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler