jpnn.com, JAKARTA - Wacana penerapan upah buruh per jam yang akan dituangkan ke dalam RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan, ditolak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Namun, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan wacana sistem upah per jam cukup adil karena pekerja digaji sesuai dengan jam kerjanya. Namun sistem ini tidak bisa diterapkan untuk semua jenis pekerjaan.
BACA JUGA: Upah Buruh Per Jam, Jika Cuti atau Sakit tak Punya Duit
"Ada jenis pekerjaan yang bisa diterapkan ada yang tidak. Kami belum tahu bagaimana bentuk kebijakan ini," kata Iwantono di Jakarta, Senin (30/12), menanggapi wacana pemerintah akan menerapkan sistem pengupahan per jam.
Dijelaskan Iwantono, dengan sistem upah per jam maka saat produksi menurun tentu ada pengurangan jam kerja sehingga pekerja dibayar sesuai jam kerjanya. "Ini cukup fair," katanya.
BACA JUGA: Upah Buruh per Jam Bukan untuk Pekerja Penuh Waktu?
Iwantono mengatakan, dengan sistem upah per jam, maka orang yang banyak izin akan mendapat gaji yang lebih kecil.
Dengan demikian, katanya, upah tidak menjadi "fixed cost" (biaya tetap). Namun "variable cost" (biaya variabel). Biaya variabel bisa naik atau turun tergantung banyak tidaknya produksi. Sementara biaya tetap tidak berubah walau produksi turun atau naik.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Ada yang Kebakaran Jenggot atas Penangkapan Penyerang Novel Baswedan
Namun, katanya, sistem itu sulit untuk diterapkan di perusahaan yang tidak berdasarkan produksi, misalnya perhotelan.
Saat tingkat hunian sebuah hotel bagus maka pekerjanya bekerja penuh dan saat tingkat hunian turun pekerja tidak bekerja penuh. Namun jumlah pekerja dan jam kerja tetap.
Untuk pekerjaan yang tidak menerapkan sistem upah per jam, katanya, perlu dipikirkan alternatif lain.
Iwantono mengatakan, sistem pengupahan di Indonesia harus mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya.
Katanya, upah pekerja, walaupun bukan satu-satunya faktor, cukup diperhatikan investor. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo