jpnn.com, JAKARTA - Wakil humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, James Butar Butar mengatakan bahwa penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sudah kewenangan dari majelis tinggi.
Dia mengaku tidak bisa memberikan pernyataan banyak. Sebab, hal tersebut sudah termasuk substansi permohonan.
BACA JUGA: Kasus Ahmad Dhani di Surabaya Dinilai Sebagai Kriminalisasi
"Perkara banding apabila memenuhi pasal 21 KUHAP, ada secara objektif atau subjektif di sana, maka majelis hakim tinggi yang dituju itu berwenang untuk melakukan penahanan selama 30 hari," kata James di kantornya, Senin (11/2).
Baca juga: Kasus Ahmad Dhani di Surabaya Dinilai Sebagai Kriminalisasi
BACA JUGA: Tiga Jam di Rutan, Mulan Jameela Pilih Bungkam
Terkait penahanan saat proses banding, memang adalah wewenang Pengadilan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Apalagi, jika majelis hakim tingkat pertama mengeluarkan perintah penahanan dalam putusannya.
Kemudian, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) KUHAP, majelis tinggi berhak mengeluarkan perintah penahanan paling lama 30 hari.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Dikabarkan Sakit, Mulan Jameela Cek ke Rutan
Baca juga: Tiga Jam di Rutan, Mulan Jameela Pilih Bungkam
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani. Dalam putusannya juga terhadap Dhani diperintahkan untuk segera dilakukan upaya penahanan.
Pihak keluarga Ahmad Dhani juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mereka menganggap ada yang janggal dari perintah penahanan selama 30 hari sebagaimana keputusan majelis tinggi.
Bahkan, Ahmad Dhani menulis surat keberatan atas upaya penahanan terhadap dirinya yang dianggap tidak lazim. Pasalnya, dia sudah mengajukan banding dan ancaman pidana untuk perkara di Surabaya, di bawah 5 tahun. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulan Jameela. Al Ghazali dan Dul Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh