jpnn.com, JAKARTA - Pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (11/2). Surat permohonan disampaikan oleh juru bicara keluarga, Lieus Sungkharisma.
Dalam surat tersebut terdapat sejumlah nama anggota keluarga sebagai penjamin penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Di antaranya yaitu istri Mulan Jameela dan anaknya, Al Ghazali serta Dul Jaelani.
BACA JUGA: Siapa Lagi Setelah Ahmad Dhani dan Ketum PA 212?
Lieus Sungkharisma mengatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan dilakukan karena menganggap proses peradilan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya cukup aneh. Sebab dalam vlog Ahmad Dhani yang jadi awal masalah, pentolan Dewa 19 itu mengucapkan kata 'idot' tanpa menyebut identitas tertentu.
Selain itu, menurut Lieus, Ahmad Dhani telah mengajukan banding untuk putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh sebab itu dia menilai seharusnya Ahmad Dhani tidak ditahan karena belum ada putusan ikracht.
BACA JUGA: Maia Estianty: Tersenyumlah untuk Mereka
"Ahmad Dhani ini enggak boleh ditahan. Kenapa mesti ditahan apalagi dipindah tahanannya," kata Lieus.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia kemudian ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur sejak 28 Januari 2019.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Pindah Rutan, Mulan Jameela Menunggu Penuh Harapan
Namun penahanan Ahmad Dhani dipindah ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur sejak 7 Februari 2019. Alasannya yakni Ahmad Dhani harus menyelesaikan sidang perkara ujaran kebencian lainnya di Surabaya. (mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Ahmad Dhani Kasus Pidana Umum Bukan Tahanan Politik
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra