jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunjuk wakil menteri (wamen) guna membantu tugas para menteri di bawah Kabinet Indonesia Maju yang dipimpinnya bersama Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin.
Secara de facto, Presiden dan Wapres adalah dwitunggal yang dipilih langsung oleh rakyat. Jadi, misalnya presiden memilih menteri, maka sesuai dengan prinsip ketatanegaraan, wakil presiden dapat memilih wamen, wakapolri, dan beberapa jabatan strategis lainnya.
BACA JUGA: Wapres hingga Kabareskrim Polri Hadiri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI
Dalam praktiknya, untuk membuat keputusan strategis, Presiden meminta pendapat dan masukan Wakil Presiden. Jokowi dinilai sudah tepat didampingi oleh KH. Ma’ruf Amin.
Sosok ulama ini dinilai selalu memberikan kesejukan dan tidak menonjolkan diri. Tak ada kesan matahari kembar dalam pemerintahan.
BACA JUGA: Menpora Mendampingi Wapres Maruf Amin Buka Kongres Umat Islam Indonesia VII
Posisi Presiden dan Wapres jelas berbeda dengan legislatif di mana keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat hingga voting. Secara prinsip ketatanegaraan, pemerintah mempunyai arti dan maksud sebagai pembuat dan pemberi perintah. Oleh karena itu, seluruh kelembagaan eksekutif di bawah presiden/wakil presiden merupakan pelaksana perintah.
Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak mengatakan tugas wapres membantu peran dan fungsi seorang presiden sebagai kepala eksekutif. Jadi tugasnya penting.
BACA JUGA: Pejabat TNI AL Sambut Kedatangan Kapal Perang Karya Anak Bangsa
Hanya saja, sesuai konstitusi Wapres tidak boleh punya kebijakan sendiri. Hanya melaksanakan tugas diberikan atau didelegasikan oleh presiden. Termasuk dalam penyusunan kabinet yakni menteri dan wakil menteri.
“Jadi tugas wapres membantu menyusun, memberi masukan jika diminta memberi usulan maka mengusulkan nama-nama,” ujar Zaki, Minggu (1/3/2020).
Namun demikian, menurut Zaki, faktanya tiap presiden pendekatannya berbeda-beda. Tidak semua presiden memberi kesempatan yang sama kepada wapresnya.
“Yang pasti Wapres bisa saja mengusulkan. Enggak mungkin ada yang melarang. Diterima atau tidak usulan tersebut soal lain,” sebut Zaki.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Prof Armin Arsyad menuturkan Wapres boleh saja mengambil langkah strategis, tetapi tetap atas restu Presiden.
“Wakil Presiden boleh mengusulkan apa saja, tetapi bukan bertanda tangan,” ucap Prof Armin.
Pria yang juga Guru Besar Ilmu Politik Unhas ini mengatakan Wapres tidak boleh diam dan kaku. Bisa saja melampaui Presiden selama itu untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Wakil presiden itu sebagai pembantu Presiden dalam menjalankan tugas sehari-hari. Bukan ban serep. Jadi misalnya, Presiden memerintahkan untuk membantu dengan membuka acara atau rapat, Wakil Presiden harus bersedia membantu Presiden,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan pengamat politik dari IndexPolitica, Medrial Alamsyah. Menurut dia, Presiden idealnya juga melibatkan Wapres dalam penempatan para pembantunya sehingga memiliki kewibawaan yang cukup dalam tugasnya membantu presiden.
“Ada baiknya Presiden dan Wapres menyepakati pembagian tugas antara mereka. Wapres sebaiknya bertindak proaktif memberi masukan dan melakukan tindakan-tindakan memungkinkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan,” sarannya.(fri/jpnn)
DPR Hutang Rp 1,8 Miliar Ke Adian Napitupulu?
Redaktur & Reporter : Friederich