Penjelasan Peruri Terkait Implementasi E-Meterai Sebagai Alat Bukti di Pengadilan

Sabtu, 12 Agustus 2023 – 07:38 WIB
Penjelasan Peruri Terkait Implementasi E-Meterai Sebagai Alat Bukti di Pengadilan. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memberi penjelasan mengenai implementasi meterai elektronik pada dokumen yang dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat (1) menyatakan dokumen elektronik merupakan alat bukti sah, setara dengan dokumen kertas di pengadilan.

BACA JUGA: Efisiensi Bisnis, Peruri Gandeng Paper.id Luncurkan Invoice Digital

Head of Digital Channel Department Peruri Shitta Marsella menjelaskan bahwa e-meterai memiliki fitur-fitur keamanan yang terdiri dari 3 level yaitu overt, covert dan forensic.

Dia menjelaskan hal tersebut dalam Diskusi Reboan ke-37 dengan topik Meterai Elektronik dan Pembuktian Dokumen Elektronik di Pengadilan di Bandung, Rabu (9/8).

BACA JUGA: Mekari Sign Meluncurkan Tanda Tangan Digital dan e-Meterai Resmi

Overt merupakan fitur keamanan yang dapat langsung diidentifikasi menggunakan mata telanjang, seperti Lambang Garuda Pancasila, Teks Meterai Elektronik, Teks 10000 sepuluh ribu rupiah, ornamen batik serta QR Code berwarna merah muda dengan 70% QR merupakan image menyerupai desain meterai tempel.

Covert merupakan fitur sekuriti yang pengecekannya harus menggunakan alat bantu seperti e-meterai scanner dan fitur signature panel pada aplikasi pdf reader.

BACA JUGA: Peruri Beberkan Ciri-Ciri Meterai Elektronik Palsu

"Fitur sekuriti Covert akan menampilkan serial number 22 digit alphanumerik, waktu pembubuhan (time-stamp) dan e-mail pembubuh," kata Shitta, dalam keterangannya, Sabtu (12/8).

Sementara itu, Forensic merupakan fitur keamanan yang hanya dapat dilakukan oleh Peruri sebagai pemegang otoritas sistem meterai elektronik yang dilakukan melalui log audit trail, cryptographic platform, dan code generator.

Shitta mengatakan bahwa berdasarkan PP 86/2021, dalam mendistribusikan dan menjual meterai elektronik, Peruri harus menunjuk distributor.

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan meterai elektronik dapat menghubungi distributor resmi e-meterai tahun 2023, yaitu Peruri Digital Security, Finnet Indonesia, Digital Logistik Indonesia (DLI), Mitra Pajakku, Mitracomm Ekasarana dan Telkomsigma," tutur Shitta.

Kehadiran meterai elektronik memberikan kemudahan pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik yang dijadikan alat bukti di pengadilan di era teknologi terkini. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler