jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat diminta berhati-hati dan waspada terhadap meterai elektronik palsu.
Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki mengatakan telah ditemukan kasus penipuan dalam penjualan meterai elektronik, dengan modus sudah pernah digunakan oleh orang lain sebelumnya.
BACA JUGA: Hadir di Pameran Filateli Dunia, Peruri Menampilkan Prangko Unik, Penasaran?
Hal itu merugikan bagi pembelinya karena meterai yang dibeli menjadi tidak bisa digunakan.
"Adanya penjualan meterai ‘palsu’ juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat karena meterai elektronik merupakan suatu tanda pembayaran pajak atas dokumen elektronik," ujar Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/8).
BACA JUGA: Kementan dan Peruri Kerja Sama Perluas Cakupan Pendataan Ternak Pascavaksinasi PMK
Selain itu, ada juga modus penipuan dengan cara meminta dokumen yang akan dibubuhkan meterai elektronik dalam format word.
Padahal, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format pdf.
BACA JUGA: Peruri Sabet 4 Penghargaan di Human Capital on Resilience Excellence Award 2022
"Jika ada penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam bentuk selain pdf, patut dicurigai bahwa meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya tidak untuk diteruskan," ungkap Fajar.
Fajar menyarankan agar masyarakat membeli e-meterai langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce.
Beberapa distributor resmi yang terdaftar oleh Peruri di antaranya PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Pegawai Swadharma.
Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi.
Berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yaitu senilai Rp 10 ribu.
"Harga yang dijual oleh retailer dapat di atas maupun di bawah harga kopur sesuai dengan layanan yang ditawarkan," bebernya.
Fajar juga mengimbau para pengguna meterai elektronik agar melakukan validasi setelah melakukan pembelian meterai elektronik untuk memastikan produk yang dibeli adalah asli.
Hal ini juga sangat penting dilakukan jika kita menerima dokumen dari pihak yang lain yang terdapat meterai elektroniknya.
Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya men-scan menggunakan aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau menguploadnya pada website verifikasi pdf milik Peruri di https://verification.peruri.co.id/.
“Perkembangan teknologi digital sangat membantu kita dalam melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam pembayaran pajak atas transaksi elektronik melalui pengenaan bea meterai," katanya.
Namun, harus tetap waspada karena pelaku kejahatan akan selalu ada.
"Untuk mengantisipasi hal tersebut, Peruri telah menyediakan cara memvalidasi meterai elektronik salah satunya menggunakan aplikasi Peruri Scanner untuk melindungi penggunanya,” ungkap Fajar. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul