Penjelasan Pihak Istana ke Pengurus Honorer K2 soal Gaji PPPK

Selasa, 29 Januari 2019 – 17:00 WIB
Nurbaiti bersama sejumlah korwil honorer K2 saat sowan ke KSP di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/1). Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan honorer K2 sudah mendapat penjelasan utuh mengenai teknis seleksi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dari Kantor Staf Presiden (KSP). Baik mekanisme rekruitmen, hingga sumber gajinya.

Korwil Honorer K2 DKI Jakarta, Nurbaiti saat ditemui JPNN usai bertandang ke KSP mengatakan, dia bersama korwil Maluku Tengah, Maluku Utara, Halmahera Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Jawa Barat, diterima oleh pejabat kedeputian II.

BACA JUGA: 243 Honorer K2 Pemkot Batam Diusulkan Jadi PPPK

Penjelasan pihak KSP terkait tata cara dan aturan penerimaan PPPK dari formasi khusus honorer K2, katanya, secara gamlang sudah tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Niomor 49 Tahun 2018 tentang mekanisme PPPK. Baik dari kesehatan, penyuluh, dan guru.

BACA JUGA: Mencari Kepastian soal PPPK, Pengurus Honorer K2 ke Istana

BACA JUGA: Korwil Honorer K2 Yakin Suatu Saat Nanti Bisa Bertemu Jokowi

"Pertanyaan soal anggaran kenapa harus dibebankan kepada daerah, pada dasarnya ini sudah menjadi jawaban yang gamblang buat kami. Sama mekanismenya seperti PNS. PNS itu kan juga dianggarkan oleh daerah, cuma duitnya saja yang dari pemeirntah pusat," ucap Nurbaiti, Selasa (29/1).

Bicara proses seleksi PPPK, pihak KSP menyatakan pelaksanaan tesnya hanya satu kali dengan masa kontrak sampai usia pensiun.

BACA JUGA: Mencari Kepastian soal PPPK, Pengurus Honorer K2 ke Istana

Misalnya fungsional guru usia pensiunnya 60 tahun, maka ketika pendaftarnya berusia 35 tahun, secara otomatis kontraknya diperpanjang sampai 25 tahun. "Jadi tidak ada kontrak setiap tahunnya," tukas Nurbaiti.

Dia juga menyampaikan harapan kepada KSP, supaya sosialisasi teknis mengenai PPPK dilakukan kepada seluruh kepala daerah. Sehingga, informasinya tidak setengah-setengah yang bisa menimbulkan keraguan dari pemda mengajukan kuota PPPK.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Gaji PPPK dari Honorer K2

Saat diminta penegasan soal skema gaji yang menurut KSP sama seperti PNS yang bersumber dari APBN, Nurbaiti mengamininya. Pihaknya menduga, banyak daerah yang menolak menggaji PPPK, karena belum ada sosialisasi menyeluruh tentang bagaimana mekanisme penggajian PPPK itu sendiri.

"Iya betul. Itu penjelasannya. Jadi tetap seperti mekanisme PNS. PNS pada dasarnya kan atas usulan daerah, tapi dikelolakan oleh pusat (anggarannya)," tandas perempuan berhijab itu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Jenderal Purnawirawan TNI dan Polri Datangi Istana, Ada Apa?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler