Penjelasan Polisi Soal Status Anak yang Ancam Bunuh Jokowi

Minggu, 27 Mei 2018 – 17:24 WIB
Pemuda berkacamata yang memegang foto Presiden Jokowi sambil mencacinya. Foto: Instagram/jojo_ismyname

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus memproses kasus pengancaman pembunuhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan pelajar berinisial S alias Roy (16).

Kini, pelajar tersebut masih dalam pengawasan polisi dan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani (PSMPH), Cipayung, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Remaja Pengancam Jokowi Terancam 6 Tahun Bui

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, R bukan berstatus tersangka.

“Dalam UU Sistem Peradilan Anak, anak disebut pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Bukan disebut tersangka,” kata Argo, Minggu (27/5)

BACA JUGA: Video Ancaman Bunuh Jokowi Direkam 3 Bulan Lalu

Argo menuturkan, penentuan status itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 1 disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Menurutnya, perlakuan kepada tersangka atau orang dewasa dan anak yang berkonflik dengan hukum memiliki perbedaan. Misalnya, diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

BACA JUGA: Video Ancaman ke Jokowi Viral, Orang Tua Roy Lakukan Ini

“Kalau orang dewasa tersangka tetapi dalam UU perlindungan anak disebut anak sebagai pelaku. Perlakuan juga berbeda untuk hukuman anak,” tutur Argo.

Dalam Undang-Undang, peradilan anak memiliki keistimewaan, di antaranya penyidik adalah penyidik anak, penuntut umum adalah penuntut umum anak, hakim adalah hakim anak, hakim banding adalah hakim banding anak, serta hakim kasasi adalah hakim kasasi anak.

Meski begitu, Argo memastikan kasus ini akan terus dilanjutkan sampai ke pengadilan.
“Proses hukum tetap berjalan,” tegas dia

Diketahui, dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Pemuda yang Ancam Bunuh Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler