Penjelasan PT GMI Atas Masalah Lahan SMAK Dago Bandung

Jumat, 16 Agustus 2024 – 19:34 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: dok JPNN

jpnn.com, BANDUNG - PT Graha Multi Insani (GMI) memberikan penjelasan atas masalah sengketa lahan SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat yang belakangan ini menjadi sorotan dan ramai di pemberitaan media massa.

Hendri Sulaeman selaku kuasa hukum dari PT GMI mengatakan bahwa kliennya selaku pemilik tanah sah yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung.

BACA JUGA: GMI & IM Bersilaturahmi, Konsolidasikan Langkah untuk Pemilu 2024

“Perusahaan adalah pembeli yang beritikad baik yang telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (dahulu Het Chrystelijk Lycheum),” ujar Hendri dalam siaran persnya, Jumat (16/8).

Hendri mengatakan pelepasan hak itu berdasarkan akta pelepasan hak, nomor 07 pada 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, notaris di Bandung.

BACA JUGA: GMI Dukung Gibran jadi Cawapres Prabowo, Ini Alasannya

“PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah, berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dimulai sejak 1997 dan sejak 16 November 2021 melalui peninjauan kembali telah dinyatakan secara detail bahwa PLK adalah pemilik tanah yang sah dengan batas-batas yang jelas,” beber dia.

Selanjutnya, melalui mekanisme peradilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008, PLK telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas Tanah di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung seluas 20.905 M2 berikut bangunan sekolah.

BACA JUGA: SMAK 5 Penabur Merayakan Keberagaman Bersama Glenn Fredly

“Dalam putusan TUN tersebut, Depkeu diperintahkan oleh Peradilan TUN untuk memproses pengeluaran aset milik PLK dari daftar asset negara,” kata dia.

Selain itu, Peradilan TUN juga telah melakukan pengumuman melalui surat kabar sejak tahun 2010 sebagai tindak lanjut pemberitahuan kepada masyarakat luas
bahwa tanah bukanlah bagian dari aset negara.

“Melalui peradilan TUN pula, PLK kemudian mengajukan gugatan TUN kepada BPN terhadap penerbitan SHGB No. 30 atas nama BPSMK dan akhirnya peradilan TUN
kembali memihak kepada yang benar, SHGB No. 30 dinyatakan batal pada 2014 oleh peradilan TUN,” urai Hendri.

Selanjutnya, BPN sebagai pihak yang digugat oleh PLK kemudian secara resmi telah menerbitkan SK Pembatalan SHGB No. 30 atas nama BPSMK pada 2016.

Lanjut Hendri menjelaskan bahwa peradilan perdata yang inkrah sejak 2018 kembali memperjelas kedudukan
hukum PLK sebagai pemilik tanah yang sah secara hukum.

Bahkan, perkara bantahan yang diajukan BPSMK terhadap proses eksekusi atas Tanah pada tahun 2022, menolak
bantahan BPSMK yang mengklaim kepemilikan atas tanah.

“Penetapan penundaan eksekusi atas tanah telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan selanjutnya proses
PK yang diajukan oleh BPSMK di peradilan perdata kembali ditolak, sehingga kedudukan hukum PLK sebagai pemilik tanah yang sah makin tidak terbantahkan,” kata dia.

Dengan demikian, kata Hendri, upaya-upaya BPSMK atau pihak-pihak yang mengatas namakan SMAK Dago dengan menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar melalui media konvensional ataupun media sosial dengan mengerahkan massa untuk merebut tanah secara paksa adalah tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.

“Perusahaan selanjutnya akan bersikap tegas untuk memproses pelanggaran tersebut sesuai hukum yang berlaku,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Lho Tampang Muller Bersaudara, Tersangka Sengketa Lahan Dago Elos Bandung


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler