Ini Lho Tampang Muller Bersaudara, Tersangka Sengketa Lahan Dago Elos Bandung

Senin, 22 Juli 2024 – 10:47 WIB
Muller bersaudara, tersangka sengketa lahan Dago Elos saat dibawa dari Gedung Dit Tahti Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/7/2024). Foto; Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyerahkan dua orang tersangka kasus sengketa lahan Dago Elos ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Dua tersangka sengketa lahan itu ialah Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM).

BACA JUGA: Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!

"Pagi hari ini penyidik dari Polda Jawa Barat Ditreskrimum akan menyerahkan dua orang tersangka berinisial HHM dan DRM terkait dengan kasus Dago Elos," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast ditemui di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/7).

Jules menerangkan bahwa HHM dan DRM diserahkan ke Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik warga di kawasan Dago Elos.

BACA JUGA: Detik-Detik Mobil Rental Tertabrak Kereta Api di Deli Serdang, 6 Orang Sekeluarga Tewas

"Dalam sangkaan yang kami kenalan diduga melanggar Pasal 23 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 266, artinya yang bersangkutan diduga terkait pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan yang tidak benar pada suatu akta autentik," tuturnya.

Perwira Menengah Polri itu menambahkan bahwa berkas perkara Muller bersaudara sudah lengkap, untuk kemudian bisa diproses lebih lanjut untuk diadili.

BACA JUGA: Disdik DKI Akan Buka Pendaftaran Tenaga Pendidik KKI untuk 1.700 Guru, Honorer Silakan Ikut

"Hasil penyidik untuk dua tersangka tersebut yaitu HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jabar, yaitu pada tanggal 17 Juli 2024," terangnya.

Sebelumnya, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos.

Warga kemudian melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut kepada Polda Jawa Barat.

Terhadap Muller bersaudara itu polisi menerapkan Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 263 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 266 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler