Penjelasan Ratu Dewa soal Pemutusan Kontrak Kerja 50 Honorer

Senin, 20 Januari 2020 – 06:52 WIB
50 honorer diputus kontrak berdasar penilaian kinerja. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memutus kontrak kerja 50 tenaga honorer. Mereka tidak lagi bekerja sebagai honorer terhitung sejak Januari 2020

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Ahad, mengatakan pemangkasan jumlah honorer ini juga berdasarkan hasil evaluasi kinerja sepanjang tahun 2019.

BACA JUGA: 272 Tenaga Honorer Dipecat

“Saat ini honorer yang ada di Pemkot Palembang terbilang cukup banyak, ada 4.411 orang. Dan dari jumlah itu, ada 50 orang yang tidak diperpanjang kontraknya tahun ini,” kata dia.

Dijelaskan juga, berdasarkan evaluasi tersebut, BKPSDM Kota Palembang juga mendapati 50 orang tersebut tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kembali di tahun ini.

BACA JUGA: Honorer K2 dari Sejumlah Daerah Mulai Berdatangan di Jakarta

“Ada yang tidak disiplin, lalu ada yang membangkang atau tidak patuh kepada atasannya,” kata dia.

Secara umum, menurutnya, tenaga non ASN yang bertugas di OPD Pemkot Palembang dinilai cukup produktif terutama dalam membantu ASN untuk memaksimalkan kinerja.

BACA JUGA: Satyo Sebut Massa Desak Anies Baswedan Dimakzulkan Sedang Kesurupan

Walau demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga kini tidak memberikan jaminan bakal diangkat menjadi ASN walaupun masa kerjanya telah puluhan tahun.

“Tidak ada jaminan diangkat ASN, mereka (honorer) harus tes sama seperti masyarakat pada umumnya,” kata dia.

Sementara, terkait gaji honorer Pemkot Palembang, kata Dewa, sepenuhnya telah dibayarkan.

Bahkan untuk di Januari 2020, gaji yang dibayarkan telah menyesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Palembang yakni Rp 3.043.111.

“Kalau PAD kita bertambah akan kita tambah. Namun yang pasti, untuk sementara ini kami belum merekrut honorer kembali,” kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler