jpnn.com - RSUP Dr Sardjito menjelaskan duduk perkara protes pegawainya terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR insentif.
Pihak runah sakit menjelaskan bahwa THR di Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan diberikan dalam dua komponen.
BACA JUGA: 1 Anggota Polsek Menteng Jalani Patsus, Diduga Minta THR ke Hotel
Adapun komponen tersebut adalah THR gaji dan tunjangan yang melekat diberikan 100 persen dan THR insentif diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito drg. Nusati Ikawahju mengungkapkan alasan THR insentif hanya diberikan 30 persen.
BACA JUGA: Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
Menurut Nusati, ada banyak perubahan regulasi yang praktis mengubah nominal penerimaan insentif.
"Sekarang sudah berbagai macam indikator yang harus kami kawal dan sistem remunerasi yang berubah sehingga tahun ini beberapa regulasi yang keluar bagaimana pengaturannya inilah yang kami terapkan. Tentu hasilnya berbeda," kata Nusati, Rabu (26/3).
BACA JUGA: Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
Dia menyebut telah melakukan sosialisasi kepada PJSDM yang mewakili satuan kerja di lingkungan RSUP Dr Sardjito.
"Tadi pagi kami pun sudah bertemu dengan perwakilan dalam hal ini perwakilan profesi, kami mengundang komite. Kami sampaikan hasil simulasi kemampuan rumah sakit untuk melakukan penyesuaian pembayaran terkait THR ini," ujarnya.
Keputusan pemberian besaran THR insentif ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan dan Surat Dirjen Kesehatan Lanjutan.
Pihaknya menegaskan bahwa THR insentif yang sudah dibayarkan tidak ada pemotongan dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan kemampuan keuangan rumah sakit.
Kemudian, untuk mengakomodir aspirasi, RSUP Dr Sardjito melakukan peninjauan kembali mekanisme perhitungan THR insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antar-jabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit. (mcr25/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Sukron Fitriansyah