jpnn.com, JAKARTA - Menkominfo Rudiantara menjelaskan, masa registrasi ulang dan baru nomor seluler dengan menyertakan nomor KTP dan KK, baru akan diberlakukan akhir bulan ini.
Masyarakat memiliki waktu 121 hari untuk meregistrasi. Namun, bila terlewat, nomor tersebut tidak akan langsung diblokir.
BACA JUGA: Kemenkominfo Akan Blokir Puluhan Ribu Situs Berita Abal-abal
Kemenkominfo melalui operator seluler akan memberikan notifikasi sebagai pengingat agar segera meregistrasi nomor.
Rudiantara menuturkan, masa registrasi dimulai 31 Oktober dan berakhir pada 28 Februari 2018. ’’Kalau masih belum (registrasi) juga, tidak bisa menelepon keluar selama satu bulan,’’ terangnya kemarin (21/10).
BACA JUGA: Gencarkan Pemblokiran Situs Hoaks Jelang Pilkada Serentak
Diharapkan, dengan peringatan tersebut pengguna telepon seluler langsung tanggap untuk meregistrasi nomornya.
Bila masih belum meregistrasi juga, nomor tersebut tidak akan bisa dihubungi selama 15 hari. Setelahnya, barulah nomor tersebut benar-benar diblokir dan tidak bisa digunakan lagi.
BACA JUGA: Jokowi Sambat ke Projo karena Rudiantara Tak Efektif Bekerja
Kebijakan itu diambil demi kenyamanan pelanggan seluler. Terutama untuk meminimalkan tindak kejahatan yang menggunakan nomor seluler sebagai sarana.
Rudi juga menglarifikasi kabar yang menyebut bahwa pelanggan seluler diminta menyebutkan nama ibu kandung karena ada KK yang harus dilampirkan.
’’Hanya nomor KK, bukan isinya,’’ lanjutnya. Operator hanya memverifikasi apakah nomor KK tersebut memang terdaftar di Ditjendukcapil dan milik pendaftar yang bersangkutan.
Dia memastikan operator tidak akan menyentuh isi dari KK yang nomornya didaftarkan. Sebab, itu sepenuhnya kewenangan Ditjendukcapil.
Lagipula, pihaknya sudah mengelarkan Peraturan Menkominfo tentang perlindungan data pribadi. Siapapun yang mengelola informasi di dunia maya wajib melindungi data penggunanya.
Di sisi lain, Rudi juga menyampaikan optimismenya bahwa registrasi akan sukses. Pihaknya sudah mendapat jaminan dari Ditjendukcapil terkait kemampuan server dalam menampung registrasi data.
’’Berdasarkan kecepatan dari Dukcapil, dan sudah dicoba, (kemampuannya) 100 registrasi per detik,’’ tutur Rudi.
Maka, dalam satu jam nomor yang bisa diregistrasi mencapai 360 ribu atau 8,64 juta per hari. Dengan demikian, meski banyak registrasi yang masuk sekaligus, tidak akan mengganggu kinerja server. Pengguna ponsel juga tidak perlu khawatir gagal registrasi dengan alasan server melambat.
Sebelumnya, sempat muncul isu bahwa registrasi kartu seluler diwajibkan pula menyertakan nama ibu kandung. Hal itu membuat sebagian pihak khawatir data mereka akan dicuri.
Mengingat, nama ibu kandung menjadi kunci untuk membuka informasi pribadi di beberapa instansi. Contohnya adalah perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meyakinkan bahwa registrasi itu bisa mencegah kejahatan. Salah satunya, penipuan yang lazim disebut ''mama minta pulsa''.
Juga penipuan dengan modus menjanjikan sesuatu dengan meminta transfer uang dalam jumlah tertentu. (byu/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Perintahkan Menkominfo Cari Donatur Saracen
Redaktur & Reporter : Soetomo