Penjelasan Sementara Polri soal Sanksi bagi Pelanggar Larangan Mudik

Rabu, 22 April 2020 – 13:57 WIB
Petugas sedang mengatur pembatas jalur contra flow untuk mengurai kemacetan saat arus mudik. Foto Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan larangan mudik Ramadan dan Lebaran 2020 yang berlaku mulai Jumat (24/4). Larangan akan diikuti penerapan sanksi mulai 7 Mei mendatang.

Lantas, apa sanksi bagi warga yang nekat mudik melalui jalur darat? Kepala Subdit Manajemen Operasional dan Rekayasa  Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Ditkamsel) Korlantas Polri Kombes Indra Jafar mengatakan, pihaknya hingga saat ini  belum bisa menentukan sanksi bagi pelanggar larangan mudik.

BACA JUGA: Luhut Ibaratkan Proses Larangan Mudik Seperti Operasi Militer

Menurut Indra, Polri bersama jajaran kementerian terkait masih menggelar rapat untuk menentukan sanksinya. "Tindakan hukum ini masih diskusi saat ini. Apa penegakkan hukum yang tepat bagi pelanggar," ucap Indra dalam diskusi bertema Menyoal Efektivitas Larangan Mudik Lebaran yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (22/4).

Menurut dia, Polri lebih condong menggunakan upaya persuasif. Misalnya, anggota Polri akan meminta masyarakat yang kedapatan dalam perjalanan mudik segera kembali ke tempat tinggalnya di rantau.

BACA JUGA: Menteri Luhut: Larangan Mudik Efektif Jumat Ini, Ada Sanksinya

"Jadi, yang jelas penekannnya adalah upaya persuasif edukatif ke masyarakat," ucap dia.

Selain itu, Korlantas Polri juga menggelar operasi bersandi Ketupat Covid-19 demi menindaklanjuti larangan mudik.  Polri dalam operasi itu mendirikan banyak titik pemeriksaan atau check point.

BACA JUGA: Larangan Mudik, Perusahaan Otobus Terancam Kehilangan Miliaran Rupiah

"Di check point akan ada pengalihan arus dan memutarbalikkan kembali ke arah awal tujuan agar mereka tidak ke daerah. Itu yang kami lakukan," tutur Indra.(mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler