Penjelasan Soal Tarif Jalan Berbayar dan Daftar Mobil yang Bebas Melintas

Rabu, 11 Januari 2023 – 16:46 WIB
Ilustrasi soal sistem jalan raya berbayar (ERP). Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyampaikan soal besaran tarif jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).

Menurut Heru, tarif ERP di Jakarta belum diputuskan dan masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA: Sistem ERP Memudahkan Pengusaha dalam Mengelola Bisnis Industri

“Tarif saya tidak menyampaikan, tetapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat,” ujar Heru, Rabu.

Dia menjelaskan pembahasan soal tarif rencana penerapan ERP itu masuk dalam tahapan lanjutan setelah regulasi yang mengatur soal ERP itu rampung ditargetkan tahun ini.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Masih Menunggu Keputusan Pemprov DKI soal ERP

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan usulan dari pihaknya untuk besaran tarif rencana penerapan ERP yakni kisaran Rp 5 ribu hingga 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.

Berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022 terkait Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur ERP menyebutkan prinsip penerapan tarif salah satunya berdasarkan jenis kendaraan.

BACA JUGA: ERP Dinilai Lebih Solutif dari Ganjil Genap  

Kemudian, meski berlaku untuk seluruh kendaraan, tetapi draft tersebut menyatakan ada pengecualian bagi kendaraan-kendaraan tertentu. 

Hal itu tercantum dalam Pasal 15 raperda tersebut. Kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian, seperti:

a. Sepeda listrik

b. Kendaraan bermotor umum plat kuning

c. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam

d. Kendaraan korps diplomatik negara asing

e. Kendaraan ambulans

f. Kendaraan jenazah

g. Kendaraan pemadam kebakaran. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Berlakukan ERP setelah Proyek MRT Selesai


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler