Penjelasan Tebaru Jaksa Agung Tentang Kasus Dana Hibah KONI Pusat

Jumat, 22 Mei 2020 – 20:25 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat tahun 2017 yang mereka sidik berbeda dengan yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia juga memastikan kasus suap pada Kemenpora yang diusut KPK tak ada sangkutannya dengan yang ditangani Korps Adhyaksa.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi KONI, KPK Dalami Nama Anggota BPK dan Jampidsus

“‎Jadi, kasus yang di KPK berbeda dan tidak ada sangkutannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan," ujar Jaksa Agung dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Jaksa Agung menerangkan, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus semasa dijabat oleh Adi Toegarisman telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.

BACA JUGA: KPK Periksa Anggota DPR dari PKB untuk Kasus Suap Dana Hibah KONI

Kemudian diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020 guna melakukan penyidikan Perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan bantuan dana pemerintah Kepada KONI Pusat pada Kemenpora Tahun Anggaran 2017.

“Dalam kasus ini sudah diperiksa 51 saksi dan dua orang ahli serta kami telah menyita 253 dokumen dan surat. Selain itu sejak tanggal 16 September 2019 telah dimintakan bantuan untuk perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” sambung Jaksa Agung.

BACA JUGA: Ikhtiar KONI Bantu Upaya Penanggulangan COVID-19 Lewat APD untuk PERSI

Kemudian, dilakukan juga verifikaksi hingga BPK bersurat kepada penyidik tanggal 8 Mei 2020 meminta untuk melengkapi dengan melakukan pemeriksaan kembali kepada beberapa saksi dan telah dilakukan oleh penyidik pada tanggal 19 dan 20 Mei 2020.

Adapun saksi yang diperiksa ialah Miftahul Ulum mantan asisten pribadi (aspri) dari Imam Nahrowi mantan Menpora.

Jaksa Agung menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Ulum diperlukan untuk mendapatkan alat bukti guna membuktikan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora TA 2017.

"Sedangkan perkara yang ditangani KPK yang saat ini dalam proses sidang pada sidang 15 Mei 2020 saudara Miftahul Ulum telah memberikan kesaksiannya adalah terkait tipikor (suap) mantan Menpora (Imam Nahrowi) yang penyidikan dan penuntutannya ditangani KPK. Ini jelas-jelas berbeda dengan yang kami tangani di Kejagung,” tandas Jaksa Agung.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler